Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut, Terancam 12 Tahun Penjara
Masinis KA Anggrek ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrakan maut dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan 16 orang. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara.
Masinis KA Anggrek ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrakan maut dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan 16 orang. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara.
Laporan KNKT merinci jejak pengereman KA Anggrek sebelum menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur, menjelaskan fase service brake dan emergency brake yang dilakukan masinis.
Polisi menetapkan masinis KA Anggrek sebagai tersangka kecelakaan maut di Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan 16 orang. Pengereman terlambat jadi penyebab utama.
Polisi menetapkan masinis KA Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur.