JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan dua tersangka terkait dua klaster perkara kecelakaan yang melibatkan Kereta Api (KA) Anggrek dan Kereta Rel Listrik (KRL) di dekat Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Kedua tersangka tersebut adalah masinis KA Anggrek berinisial AN dan sopir taksi listrik berinisial RRP.
Kecelakaan yang terjadi pada pukul 20.52 WIB itu merenggut 16 nyawa dan melukai 107 orang lainnya dari total 123 korban. Peristiwa ini terbagi menjadi dua insiden terpisah yang saling berkaitan.
Insiden pertama terjadi pada pukul 20.48.24 WIB di perlintasan sebidang Jalan Ampera, dekat Stasiun Bekasi Timur. Sebuah KRL dari arah Stasiun Tambun bertabrakan dengan taksi listrik yang dikemudikan RRP. Taksi tersebut dilaporkan berhenti di tengah rel karena mengalami korsleting.
Akibat tabrakan pertama, terjadi kerumunan warga di sekitar lokasi yang kemudian menutup jalur rel ke arah Stasiun Tambun. Situasi ini memaksa KRL yang menuju Stasiun Tambun harus berhenti lebih lama di Stasiun Bekasi Timur. Tak lama kemudian, pada pukul 20.52.12 WIB, KA Anggrek yang melaju dari Stasiun Bekasi menabrak KRL yang sedang terhenti tersebut.
Sopir Taksi Listrik Menjadi Tersangka
Penyelidikan awal kepolisian mengungkap bahwa sopir taksi listrik, RRP, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya yang memicu kecelakaan pertama. Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia menjelaskan bahwa RRP dinilai lalai karena menyebabkan taksi berhenti di tengah rel.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, RRP tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman berdasarkan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di bawah lima tahun penjara, dengan ancaman hukuman 6 bulan atau denda Rp 1 juta. Berkas perkara sopir taksi ini telah dilimpahkan ke kejaksaan pada Kamis (10/9).
Masinis KA Anggrek Juga Ditetapkan Tersangka
Selanjutnya, Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan masinis KA Anggrek, AN (37), sebagai tersangka. Menurut Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya, AN diduga terlambat melakukan pengereman darurat.
Berdasarkan data log, tindakan pengereman darurat oleh AN baru dilakukan pada jarak 263 meter dari titik tabrakan dengan KRL. Penyidik berkesimpulan bahwa pengereman tersebut seharusnya dapat dilakukan pada jarak yang lebih jauh untuk menghindari kecelakaan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan dan analisis bukti serta berkonsultasi dengan ahli untuk mengambil kesimpulan ini.