JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi angkat bicara mengenai penetapan masinis Kereta Api (KA) Anggrek sebagai tersangka setelah insiden tabrakan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada kepolisian.
“Saya rasa itu adalah domainnya kepolisian atau aparat penegak hukum ya. Jadi kami tentunya akan selalu mengikuti atau menaati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk hal lain ya itu sepenuhnya kami serahkan kepada aparat kepolisian,” ujar Budi Karya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Ia meyakini bahwa proses hukum yang dijalankan oleh kepolisian akan berjalan secara profesional. Menhub Budi Karya menegaskan akan mematuhi segala ketetapan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
“Apa yang sudah di tetapkan oleh kepolisian kami akan ikuti, kami akan jalankan,” tegasnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian menjelaskan alasan di balik penetapan masinis KA Anggrek sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, kecelakaan tersebut dinilai berkaitan dengan tindakan pengereman yang dilakukan oleh masinis berinisial AN (37).
“Berdasarkan hasil data dan alat bukti penyidikan yang kami lakukan, tadi Rekan-rekan juga sudah melihat hasil data logger, diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51 WIB, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568,” kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya pada Selasa (29/9).
Ia menambahkan, penyidik berkesimpulan bahwa pengereman darurat seharusnya dapat dilakukan pada jarak yang lebih jauh dari titik 263 meter dari lokasi tabrakan.
“Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan,” jelasnya.
Dewa Anom menuturkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan dan analisis terhadap berbagai bukti, termasuk melibatkan para ahli dalam proses tersebut.
“Jadi, dari masinis juga tetap melakukan, namun jarak dilakukannya itu seharusnya dapat dilakukan dengan jarak yang lebih jauh dari lokasi 263 meter tersebut,” pungkasnya.