KNKT Ungkap 6 Faktor Penyebab Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah mengungkap enam faktor utama yang berkontribusi terhadap insiden tabrakan antara Kereta Api (KA) 4B Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Investigasi mendalam ini mengidentifikasi sejumlah permasalahan dalam sistem persinyalan, komunikasi, dan prosedur operasional.

Salah satu penyebab krusial adalah tidak teridentifikasinya kondisi bahaya pada hubungan persinyalan antara Stasiun Bekasi dan Stasiun Bekasi Timur. Saat kecelakaan terjadi, KA 4B berjalan langsung dari Jalur III Stasiun Bekasi dengan sinyal hijau, namun sinyal blok berikutnya menunjukkan warna merah karena KA 5568A masih berada di Stasiun Bekasi Timur. Masinis KA 4B tidak menerima sinyal peringatan kuning yang seharusnya memberitahukan adanya sinyal merah di depannya. Kondisi ini luput dari perhatian saat desain ulang dan pengujian tata letak Stasiun Bekasi pada tahun 2021.

Faktor kedua dan ketiga berkaitan dengan gangguan komunikasi saat kondisi darurat. Investigasi mencatat bahwa masinis KA 5181B melaporkan tabrakan di JPL 86 melalui panggilan individual, bukan tombol panggilan darurat. Hal ini memperlambat penyampaian informasi dan penilaian tingkat kedaruratan oleh Pengendali Perjalanan Kereta Api (PPKP) Selatan, yang berdampak pada keputusan pengendalian KA. Selain itu, informasi mengenai KA 5568A yang tertahan di Stasiun Bekasi Timur karena kerumunan massa tidak sampai ke PPKP Selatan karena sedang menangani kejadian lain. Masinis KA 5568A juga menggunakan panggilan individual, sehingga tidak ada notifikasi darurat pada konsol radio sepura section 27 di meja pengendalian PPKP Selatan. Akibatnya, baik PPKP Selatan maupun PPKP Timur tidak memiliki informasi yang memadai untuk mengambil keputusan yang tepat.

Faktor keempat adalah ketiadaan mekanisme penyampaian informasi yang jelas antara PPKP Selatan dan PPKP Timur. Prosedur yang mengatur pertukaran informasi antara kedua unit ini tidak ditemukan. Hal ini menyebabkan informasi dan perintah yang diberikan oleh PPKP Timur kepada KA 4B menjadi tidak akurat, sehingga masinis tidak memiliki informasi yang cukup untuk bertindak sesuai situasi.

Penyebab kelima adalah kegagalan identifikasi aspek Sinyal Pembantu UB104. Pemahaman masinis dan asisten masinis KA 4B setelah melewati sinyal hijau J12 Stasiun Bekasi ternyata memengaruhi fokus perhatian mereka. Sinyal Pembantu UB104 berpotensi tidak menjadi pusat perhatian, sehingga perbedaan aspek sinyal dari pemahaman mereka menjadi tidak terantisipasi.

Terakhir, tidak adanya prosedur pengereman darurat saat kecepatan tinggi di jalur lengkung menjadi faktor keenam. Investigasi menemukan bahwa masinis KA 4B belum pernah menerima pelatihan mengenai skenario pengereman darurat dan taktik yang digunakan dalam kondisi tersebut.

Masinis Menjadi Tersangka

Menindaklanjuti temuan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan seorang tersangka berinisial AN, masinis KA Argo Bromo Anggrek berusia 37 tahun, yang terlibat dalam kecelakaan. AN dijerat dengan Pasal 323, 324, dan/atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 198 dan/atau 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ancaman hukuman maksimal bagi AN adalah antara lima hingga 12 tahun penjara.

Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengapresiasi hasil investigasi KNKT dan menekankan pentingnya implementasi rekomendasi untuk mencegah terulangnya insiden serupa. Ia juga menyoroti perlunya PT KAI memadukan sumber daya manusia yang ada dengan teknologi keselamatan terkini, sementara regulator memastikan sertifikasi keselamatan dijalankan.

KAI Beri Pendampingan Hukum

Vice President Corporate Communication PT Kereta Api Indonesia (KAI), Anne Purba, menyatakan bahwa perusahaan akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang menjalankan tugas saat kejadian. Pendampingan ini mencakup bantuan hukum dan dukungan yang diperlukan selama proses hukum berlangsung, sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan. KAI menegaskan bahwa pendampingan ini tidak mengurangi penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian serta kewenangan kepada institusi yang berwenang.

Tinggalkan komentar