Polisi telah menetapkan masinis Kereta Api Anggrek (KA Anggrek), AN, sebagai tersangka dalam insiden tabrakan maut dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur. Menurut kepolisian, AN ragu untuk menarik rem darurat karena khawatir KA Anggrek akan anjlok, meskipun terdapat prosedur standar operasional (SOP) yang mengatur tindakan tersebut dalam kondisi darurat.
AKP Muhammad Rizka, Kanit 1 Subdit 1 Kamneg, menyatakan bahwa perhitungan ahli menunjukkan kereta seharusnya dapat berhenti sebelum menabrak KRL jika rem darurat ditarik lebih awal. “Total bisa kurang lebih 1 kilometer masih kelihatan. Idealnya, kalau dari ahli perkeretaapian melalui teori perhitungan Minden, itu kapabel dilakukan pengereman. Sehingga berhenti total di 600 meter dengan kecepatan yang tercatat di data logger,” jelas Rizka.
Rizka menambahkan bahwa AN seharusnya mengambil keputusan untuk menarik rem darurat lebih awal. Penarikan rem darurat baru dilakukan pada jarak sekitar 263 meter dari lokasi kecelakaan. Kekhawatiran AN adalah bahwa penarikan rem mendadak dapat menyebabkan gerbong anjlok. Namun, kekhawatiran ini dibantah oleh keterangan ahli perkeretaapian melalui teori Minden.
Mengenai sinyal, Rizka menegaskan bahwa semua sinyal dalam kondisi aman dan clear. Sinyal pengulang atau pembantu seharusnya menunjukkan indikasi yang sama dengan sinyal utama yang memerintahkan untuk berhenti. “Sinyal untuk sinyal semua clear, aman. Karena tercopy itu kan mirroring, ya? Sinyal utama sama sinyal pengulang itu mirroring. Jadi kalau sinyal sebelumnya ada, di sini pasti memerintahkan berhenti juga,” ujarnya.
Terkait SOP, Rizka merujuk pada Peraturan Dinas 19 pasal 50 Kereta Api. “Apabila dia kan katanya ragu-ragu, ‘Saya ragu-ragu, Pak, ragunya merah atau tidak’. Itu dinyatakan kalau memang dia ragu-ragu di pasal 50: ambil tindakan terberat, menghentikan. Baru konfirmasi. Kalau dia katanya kan mereka tidak ada pelatihan atau apa, di SOP-nya tertera kok. Di SOP sudah ada, itu kan udah di pasal 50 Peraturan Dinas nomor 19, ada,” tegasnya.
Kecelakaan ini terjadi pada 27 April 2026 pukul 20.52.12 WIB di Stasiun Bekasi Timur, menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 107 lainnya terluka. Laporan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merinci dua peristiwa pada malam itu. Peristiwa pertama adalah tabrakan KRL dari Stasiun Tambun menuju Stasiun Bekasi Timur dengan taksi listrik di perlintasan sebidang Jalan Ampera, melibatkan KA 5181B. Peristiwa kedua adalah tabrakan KA Anggrek (KA 4B) dengan KRL KA 5568A yang sedang berhenti di Stasiun Bekasi Timur.
KNKT mengidentifikasi enam faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan ini, namun menyatakan bahwa temuan tersebut tidak dimaksudkan untuk penetapan kesalahan administratif, perdata, atau pidana. Kekacauan komunikasi menjadi salah satu pemicu, bermula dari kecelakaan KRL dengan taksi listrik. Masinis KRL yang terlibat kecelakaan taksi dan masinis KRL yang tertahan di Bekasi Timur tidak menekan tombol panggilan darurat. Percakapan antara masinis KRL yang tertemper taksi dengan PPKP selatan memakan waktu hingga 3 menit 20 detik, menyebabkan PPKP selatan dan timur tidak menerima informasi situasi secara tepat.
Laporan KNKT juga mengungkap adanya gangguan visibilitas masinis KA Anggrek akibat banyaknya goresan pada kaca lokomotif, yang menyebabkan pendaran cahaya berlebih. Lokasi sinyal blok B104 yang terletak setelah lengkung dan baru terlihat dari jarak 410 meter, lebih pendek dari jarak pandang minimum 600 meter yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2018, juga menjadi faktor. Sinyal pembantu UB104 menggunakan lampu LED putih berjajar yang sulit dibedakan dari pencahayaan permukiman.
KNKT mencatat masinis KA Anggrek telah melakukan beberapa tahap pengereman, mulai dari fase service brake hingga emergency brake. Pengereman full service dipertahankan pada jarak 611 hingga 322 meter sebelum lokasi tabrakan, setelah melihat sinyal blok B104 berwarna merah. Fase emergency brake berlangsung selama 25 detik, diaktifkan pada Km 28+588 atau sekitar 275 meter sebelum tabrakan, dilakukan setelah melewati jalur lengkung untuk mencegah KA terguling pada kecepatan tinggi.
KNKT menyatakan tidak ada prosedur pengereman darurat saat kecepatan tinggi di jalan rel lengkung. Selain itu, masinis KA Anggrek belum pernah mendapat pelatihan skenario yang membutuhkan pengereman darurat. “Berdasarkan pasal 40 PD 16A, pengereman darurat harus dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan penumpang dan rangkaian KA. Akan tetapi, tidak terdapat prosedur yang menjadi acuan untuk taktis pengereman darurat saat kecepatan tinggi di jalan rel lengkung sehingga taktis pengereman darurat dilakukan berdasarkan penilaian subjektif masinis,” tulis KNKT.