Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut di Bekasi, Polisi Ungkap Alasan Pengereman

Polda Metro Jaya telah menetapkan masinis Kereta Api Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kasus tabrakan maut antara KA Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur yang merenggut 16 nyawa.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil penyidikan yang menunjukkan bahwa tindakan pengereman darurat (emergency brake) oleh masinis AN dilakukan terlalu dekat dengan titik tabrakan. Menurut Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya, pengereman darurat dilakukan pada pukul 21.51 WIB ketika kereta berjarak 263 meter dari KRL 5568.

“Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan,” jelas Dewa Anom dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).

Ia menambahkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap data logger, alat bukti, serta melibatkan ahli untuk menganalisis kejadian tersebut. Berdasarkan analisis tersebut, disimpulkan bahwa masinis AN seharusnya dapat melakukan pengereman dengan jarak yang lebih aman.

Sebelumnya, polisi telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya menetapkan AN sebagai tersangka tunggal dalam insiden ini.

Tersangka AN dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Perkeretaapian dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 323 dan/atau 324 dan/atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” ujar Dewa Anom.

Ancaman hukuman bagi tersangka AN maksimal adalah 12 tahun penjara.

Tinggalkan komentar