Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut, Terancam 12 Tahun Penjara

Jakarta – AN (37), masinis Kereta Api Anggrek, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrakan antara KA Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur yang mengakibatkan 16 orang meninggal dunia. Atas perbuatannya, AN terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Ancaman hukuman maksimal 5 sampai 12 tahun penjara,” ujar Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya pada Selasa (29/9/2026).

AN dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Penjelasan Pasal yang Disangkakan

Pasal-pasal yang disangkakan kepada AN memiliki ancaman hukuman yang berbeda tergantung pada unsur dan akibat perbuatannya. Berikut penjelasannya:

  • Pasal 323 KUHP: Mengatur perbuatan yang menyebabkan bahaya bagi lalu lintas umum kereta api. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang meninggal dunia, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
  • Pasal 324 KUHP: Mengatur perbuatan karena kealpaan yang mengakibatkan bahaya bagi lalu lintas umum kereta api. Ancaman maksimalnya adalah 7 tahun penjara apabila menyebabkan orang meninggal dunia.
  • Pasal 474 KUHP: Mengatur kelalaian yang menyebabkan orang lain luka, luka berat, atau meninggal dunia. Untuk akibat meninggal dunia, ancamannya maksimal 5 tahun penjara.
  • Pasal 206 UU Perkeretaapian: Mengatur awak sarana perkeretaapian yang tidak mematuhi perintah petugas pengatur perjalanan kereta api, sinyal, atau tanda hingga menyebabkan kecelakaan. Jika mengakibatkan orang meninggal dunia, ancamannya maksimal 5 tahun penjara.
  • Pasal 198 UU Perkeretaapian: Mengatur penyelenggara perkeretaapian yang tidak menempatkan tanda larangan secara jelas dan lengkap di ruang manfaat jalur kereta api dan jalur kereta api.

Alasan Masinis Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polisi menjelaskan alasan penetapan masinis KA Anggrek, AN, sebagai tersangka setelah insiden tabrakan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan 16 orang. Penyidik menyimpulkan bahwa kecelakaan tersebut berkaitan erat dengan tindakan pengereman yang dilakukan oleh AN.

“Berdasarkan hasil data dan alat bukti penyidikan yang kami lakukan, tadi rekan-rekan juga sudah melihat hasil data logger, diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51 WIB, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568,” kata Dewa Anom.

Dewa Anom menambahkan bahwa penetapan tersangka terhadap AN dilakukan setelah penyidik menganalisis barang bukti dan memeriksa sejumlah ahli. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, AN diduga terlambat melakukan pengereman, yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan maut tersebut.

“Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan,” jelas Dewa Anom.

Ia melanjutkan, “Jadi, dari masinis juga tetap melakukan, namun jarak dilakukannya itu seharusnya dapat dilakukan dengan jarak yang lebih jauh dari lokasi 263 meter tersebut.”

Tinggalkan komentar