Polda Metro Jaya telah menyerahkan empat tersangka kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di sebuah festival musik di Ancol, Jakarta Utara, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut). Keempat tersangka tersebut berinisial AK, RE, SM, dan IR. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Proses pelimpahan dilakukan pada Rabu (30/9), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada Selasa (22/9). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Selanjutnya, proses hukum menjadi kewenangan jaksa penuntut umum.
Peristiwa yang memicu penetapan tersangka ini terjadi pada 9 Agustus 2026 di salah satu stan festival musik The Sound Project di Ancol. Aktivitas di stan tersebut dikabarkan mengaitkan hafalan surah Al-Qur’an dengan pemberian hadiah minuman keras (miras) kepada pengunjung. Rekaman kejadian ini kemudian viral di media sosial dan dilaporkan ke pihak kepolisian.
Hasil penyidikan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Setelah pelimpahan tahap II, para tersangka ditempatkan terpisah di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang dan Rutan Pondok Bambu.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi atau konten sensitif yang berpotensi menimbulkan kegaduhan. Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengonfirmasi penetapan empat tersangka berinisial RES, AK, I, dan M. Dua di antaranya, RES dan AK, telah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terhitung sejak Kamis (13/8).