Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut di Bekasi Timur

JAKARTA – Kecelakaan tragis yang melibatkan Kereta Api Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur, yang merenggut 16 nyawa, kini menemui titik terang dari sisi hukum. Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam insiden yang terjadi pada 27 April 2026 tersebut.

Tersangka yang ditetapkan adalah masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek (dulu KA Argo Bromo Anggrek) berinisial AN, berusia 37 tahun. Penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang telah dilakukan oleh penyidik.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AN (37). AN ini merupakan masinis dari Kereta Api Argo Bromo Anggrek,” ujar Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).

Masinis AN dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perkeretaapian dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal yang menanti tersangka adalah antara 5 hingga 12 tahun penjara.

“Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 323 dan/atau 324 dan/atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan ancaman hukuman maksimal 5 sampai 12 tahun penjara,” jelasnya.

Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah merilis laporan awal yang mengungkap adanya kekacauan komunikasi sebelum tabrakan terjadi. Laporan tersebut menguraikan kronologi kecelakaan antara KA 4B Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line di Jalur 1 Stasiun Bekasi Timur pada pukul 20.52 WIB. Insiden ini mengakibatkan 123 orang menjadi korban, dengan 107 orang luka-luka dan 16 orang meninggal dunia.

KNKT mengidentifikasi enam faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan tersebut. Pihak KNKT menegaskan bahwa identifikasi faktor-faktor ini tidak dimaksudkan untuk menetapkan kesalahan atau tanggung jawab secara administratif, perdata, atau pidana, melainkan disusun berdasarkan urutan kronologis tanpa menunjukkan tingkat kontribusi spesifik.

Tinggalkan komentar