KNKT Ungkap Pola Pengereman KA Anggrek Sebelum Tabrakan dengan KRL di Bekasi

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah menguraikan pola pengereman yang dilakukan oleh masinis Kereta Api (KA) Anggrek sebelum insiden tabrakan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Laporan tersebut secara rinci menjelaskan tahapan pengereman yang dilakukan secara bertahap.

Kecelakaan yang terjadi pada 27 April 2026 pukul 20.52 WIB ini melibatkan KA 4B Argo Bromo Anggrek (KA Anggrek) dan KA 5568A Commuter Line di Jalur 1 Stasiun Bekasi Timur. Insiden tersebut merenggut 16 nyawa dan menyebabkan 107 orang lainnya mengalami luka-luka.

Menurut laporan KNKT, kronologi kejadian diawali dengan tabrakan lain antara KRL Commuter Line dengan taksi listrik di perlintasan JPL 86 Jalan Ampera pada pukul 20.48.24 WIB. Selang beberapa saat, KA 5568A (KRL) berhenti di Jalur 1 Stasiun Bekasi Timur untuk naik turun penumpang. Namun, KRL tersebut kembali bergerak sekitar 1,69 meter ke arah Stasiun Tambun sebelum akhirnya berhenti lagi karena masinis melihat kerumunan masyarakat di jalur hulu.

Sementara itu, KA 4B (KA Anggrek) berjalan langsung di jalur III Stasiun Bekasi. Puncak kecelakaan terjadi pada pukul 20.52.12 WIB ketika KA 4B menabrak KA 5568A di Jalur I Stasiun Bekasi Timur.

Fase Pengereman KA Anggrek

KNKT menyatakan bahwa pengereman KA Anggrek dilakukan melalui aplikasi service brake secara bertahap dari tingkat minimum hingga full service, yang kemudian dilanjutkan dengan emergency brake. Data logger lokomotif KA Anggrek pada 27 April 2026 menunjukkan grafik kecepatan terhadap tekanan udara brake pipe (BP) dan brake cylinder (BC).

Fase service brake berlangsung selama 37 detik, dimulai pada pukul 20.51.16 WIB. Saat itu, kereta berada pada jarak 1.341 meter dari titik berhenti pasca-tabrakan, dengan kecepatan 108 km/jam. Masinis baru menerima informasi mengenai kecelakaan di dekat Stasiun Bekasi Timur sekitar pukul 20.51 WIB.

Proses pengereman dimulai dengan mengoperasikan tuas rem otomatis ke posisi minimum reduction selama 9 detik. Hal ini ditandai dengan penurunan tekanan BP sebesar 6 psi. Kemudian, pada pukul 20.51.34 WIB, masinis menggerakkan tuas rem otomatis ke posisi full service hingga pukul 20.51.43 WIB. Selama periode ini, kecepatan kereta menurun dan tekanan udara BP mengalami penurunan signifikan.

Aktivasi Emergency Brake

Fase emergency brake berlangsung selama 25 detik, dimulai pada pukul 20.51.56 hingga 20.52.21 WIB. Emergency brake diaktifkan pada jarak sekitar 275 meter sebelum KA 4B menabrak KRL KA 5568A. Saat aktivasi, kecepatan kereta telah turun menjadi 78 km/jam.

KNKT menjelaskan bahwa dalam rentang waktu 4 detik, tekanan BP turun drastis dari 43 psi menjadi 0 psi, sementara tekanan BC meningkat tajam dari 0 psi menjadi 70 psi. Posisi throttle juga turun secara bertahap dari T4 ke T1, kemudian ke posisi idle.

Masinis KA 4B juga mengaktifkan rem independen. Namun, KNKT menyatakan bahwa penggunaan rem independen ini tidak memberikan efek pengereman tambahan karena tekanan udara di brake cylinder lokomotif sudah mencapai tekanan maksimal.

Pertimbangan Masinis dan Pelatihan

KNKT menyatakan bahwa pengereman service brake dilakukan setelah masinis menerima informasi mengenai kecelakaan di perlintasan. Penambahan pengereman hingga full service dilakukan setelah melihat sinyal blok B104 menunjukkan aspek merah.

Masinis kemudian menambah pengereman dengan emergency brake setelah rangkaian KA melewati jalur lengkung. Keputusan ini diambil berdasarkan pemahaman masinis bahwa penerapan emergency brake pada kecepatan tinggi dan di jalur lengkung berpotensi menimbulkan risiko jackknifing derailment atau tergulingnya rangkaian kereta.

Investigasi KNKT juga menemukan bahwa masinis KA Anggrek belum pernah mendapatkan pelatihan terkait skenario kondisi yang membutuhkan pengereman darurat. KNKT juga membuat perhitungan jarak henti KA, yang menunjukkan bahwa KA Anggrek memerlukan jarak sekitar 845 meter untuk berhenti sepenuhnya dari kecepatan 105 km/jam. Dengan mempertimbangkan skala kenyamanan penumpang ISO 2631, jarak pengereman yang dibutuhkan dari kecepatan 108 km/jam adalah sekitar 1.429 meter.

KNKT menegaskan bahwa kecukupan jarak henti ini bergantung pada informasi peringatan yang diterima masinis. Laporan tersebut juga menyoroti adanya kekacauan komunikasi, masalah visibilitas persinyalan, dan faktor lain yang berkontribusi pada kecelakaan.

Masinis Menjadi Tersangka

Terkait insiden ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan masinis KA Anggrek, AN (37), sebagai tersangka. Polisi menyatakan bahwa AN dinilai terlambat melakukan pengereman. Berdasarkan data logger, tindakan emergency brake dilakukan ketika kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan, sementara penyidik berkesimpulan tindakan tersebut seharusnya bisa dilakukan lebih jauh.

Tinggalkan komentar