Polisi menggandeng sejumlah ahli untuk menganalisis penyebab tabrakan antara Kereta Api (KA) Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur yang mengakibatkan 16 orang meninggal dunia. Hingga kini, sebanyak 54 orang saksi telah diperiksa terkait insiden tersebut.
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya menjelaskan bahwa penyidik tidak hanya memeriksa saksi, tetapi juga menganalisis rekaman CCTV dan data logger. Analisis mendalam juga dilakukan terhadap rekaman komunikasi sebelum kecelakaan terjadi.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 54 orang saksi, analisa rekaman CCTV, analisa data logger, serta melakukan analisis terhadap data logger, rekaman komunikasi PKP dan masinis, mengamankan barang bukti, serta dokumen terkait dengan kegiatan operasional,” kata Dewa dalam konferensi pers, Rabu (30/9/2026).
Untuk memperkuat bukti dan menetapkan tersangka, polisi melibatkan berbagai pakar. Pemeriksaan digital forensik dan olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilakukan oleh Puslabfor Polri bersama Ditjen Perkeretaapian.
“Selain itu, telah dilakukan pemeriksaan digital forensik dan olah tempat kejadian perkara oleh Puslabfor Polri dengan Ditjen Perkeretaapian. Serta pemeriksaan terhadap sejumlah ahli, antara lain ini cukup banyak ahli yang dilakukan pemeriksaan antara lain ahli kedokteran forensik, ahli digital forensik, ahli perkeretaapian, ahli lokomotif, ahli persinyalan, ahli telekomunikasi, ahli sarana dan prasarana perkeretaapian, serta ahli hukum pidana,” imbuhnya.
KAI Hormati Proses Hukum
Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan terkait kecelakaan maut tersebut. KAI juga memberikan dukungan penuh terhadap investigasi keselamatan yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Polda Metro Jaya.
Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan setiap institusi yang terlibat. KAI berkomitmen menyediakan seluruh informasi dan kebutuhan yang diperlukan dalam penanganan perkara.
“KAI menghormati dan mendukung proses yang dilakukan oleh KNKT maupun Polda Metro Jaya. Kami akan terus kooperatif agar setiap proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Anne, Selasa (29/9).
Anne menambahkan bahwa KAI menjunjung asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan proses hukum. Perusahaan juga memastikan akan memberikan pendampingan kepada seluruh pegawai yang bertugas saat kejadian berlangsung, selama mereka menghadapi proses hukum.
“Sebagai perusahaan, kami memiliki tanggung jawab untuk mendampingi pegawai kami yang sedang menjalani proses hukum. Pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pegawai, sekaligus tidak mengurangi penghormatan KAI terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” tuturnya.