JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, menyatakan telah melihat dan berinteraksi dengan narapidana Ferdy Sambo saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Bogor. Kunjungan kerja tersebut berlangsung pada Rabu, 30 September 2026.
Andreas mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo saat ini menghuni lapas tersebut dan aktif mengikuti kegiatan kerohanian. Ia bahkan sempat berbincang dengan Sambo yang kebetulan sedang mengikuti kebaktian bersama narapidana lainnya.
“Ya. Beliau (Sambo) tinggal di sini gitu kan, ada di sini tinggal di lapas di sini dan dia melakukan kegiatan-kegiatan kerohanian. Tadi kan ketemu juga di kebaktian di Oikumene,” ujar Andreas kepada wartawan di Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026). Ia menambahkan, “Ngobrol sama beliau. Padahal kalau kemarin-kemarin kan nggak mau, tadi ketemu di kebaktian, ya dia lagi ada kegiatan di situ sama ya teman-temannya yang Kristen.”
Dalam sidak tersebut, Andreas juga menyatakan tidak bertemu dengan narapidana lainnya, yaitu Harvey Moeis dan Jimmy Masrin. “Saya nggak ketemu (Jimmy Masrin), saya nggak ketemu (Harvey Moeis),” tegasnya.
Kunjungan Komisi XIII DPR ke Lapas Kelas IIA Cibinong dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Sugiat Santoso, Dewi Asmara, dan Andreas Hugo Pareira. Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas), Komjen Rudi Setiawan, turut hadir dan menyampaikan temuan awal dari pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang di dalam lapas. Komjen Rudi Setiawan menjelaskan bahwa temuan ini berkaitan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP tadi Pasal 5 dan diancam di Pasal 8,” kata Rudi Setiawan. Ia menambahkan bahwa pelanggaran tersebut termasuk kategori berat dan ancamannya bisa berupa demosi, pembebastugasan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.