JAKARTA – Dua orang pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu setelah kedapatan membawa barang haram tersebut. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas pengadilan mencurigai keduanya.
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Kuncoro menyatakan, “Dua orang yang diamankan berdasar hasil cek urine, positif sabu.” Ia menambahkan bahwa kedua terduga saat ini masih berstatus sebagai saksi dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat penangkapan yang terjadi pada Selasa (29/9) lalu, petugas berhasil menyita sabu seberat 4 gram yang diduga akan diserahkan kepada seorang tahanan berinisial RN. “Sementara proses pengembangan, dari laporan awal barang bukti diduga sabu 4 gram,” jelas Wisnu.
Penangkapan terhadap dua pengunjung berinisial KP dan AS ini merupakan tindak lanjut dari laporan petugas yang berjaga di PN Jakpus. Pihak Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat segera melakukan pengembangan setelah mengamankan kedua terduga.