Sorotan DPR Soal Sinyal Kereta Api Pasca Kecelakaan Maut di Bekasi

JAKARTA – Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyoroti krusialnya sistem persinyalan kereta api pasca insiden kecelakaan antara KA Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab utama terkait persinyalan kereta api berada di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dalam rapat evaluasi kecelakaan tersebut, Lasarus mengungkapkan kekhawatirannya mengenai integrasi sinyal pada satu jalur kereta. “Saya waktu rapat evaluasi kecelakaan kereta ini dulu, mungkin teman-teman masih ingat ya, saya mempersoalkan soal sinyal. Aneh dalam satu jalur rangkaian kereta itu kok sinyalnya tidak terintegrasi,” ujarnya.

Menurut Lasarus, seharusnya seluruh sistem kereta api memberikan peringatan ketika terjadi kecelakaan. Ia menilai bahwa ketika benturan terjadi di satu jalur, sistem pengereman seharusnya secara otomatis aktif di seluruh rangkaian. “Harusnya ketika terjadi benturan di satu jalur itu dengan sendirinya rem itu harus sudah merah di seluruh sistem yang ada di kereta api. Ini sistem persinyalannya saya sampaikan dulu kan, menurut pengakuan dari KNKT tidak terintegrasi,” jelasnya.

Lasarus menyarankan agar kewenangan pengelolaan prasarana kereta api diserahkan sepenuhnya kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai operator, sementara Kemenhub fokus pada peran sebagai regulator. “Saya beri saran kemarin sudahlah ambil alih saja oleh PT KAI selaku operator. Teman-teman dari perhubungan sebagai regulator saja, tidak usah campur lagi sarana prasarana di KAI. Ini juga masalah,” ucapnya.

Ia menekankan bahwa pengadaan dan pengelolaan sinyal kereta api selama ini merupakan domain Kemenhub. “Ya sinyal ini kan yang mengadakan Kemenhub. Kemenhub yang mengadakan sinyal ini, bukan KAI yang mengadakan. Ini proyeknya Kemenhub ya, Kemenhub yang tanggungjawab,” tegas Lasarus.

Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah merilis hasil investigasi kecelakaan maut yang menewaskan 16 orang tersebut. Laporan KNKT menguraikan berbagai temuan, termasuk perbedaan realisasi perjalanan kereta dengan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka). KRL KA 5568A dilaporkan berangkat lebih lambat dari jadwal, sementara KA Anggrek berangkat lebih awal.

KNKT juga menemukan adanya perbedaan rujukan waktu yang digunakan oleh berbagai sistem komunikasi dan pencatat data. Selain itu, masalah pada saluran komunikasi juga diidentifikasi, di mana informasi mengenai KRL KA 5568A tertahan di Stasiun Bekasi Timur karena petugas PPKP Selatan sedang menangani kecelakaan lain.

Masinis KA 5568A diketahui menghubungi PPKP Selatan melalui panggilan individual, bukan panggilan darurat, dan informasi mengenai kondisi ini diungkapkan bahwa polusi suara dari beberapa peralatan komunikasi di PPKP Selatan turut menjadi faktor. Laporan KNKT juga menyoroti kondisi kaca lokomotif KA Anggrek yang banyak tergores, mengurangi visibilitas masinis.

Lebih lanjut, KNKT menyatakan bahwa masinis KA Anggrek belum pernah menerima pelatihan skenario pengereman darurat, dan tidak ada prosedur pengereman darurat saat kecepatan tinggi di rel lengkung.

Tinggalkan komentar