DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Pisahkan Kluster dari UU Cipta Kerja

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026).

Keputusan ini diambil sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan persetujuan tersebut setelah menanyakan kesediaan seluruh anggota dewan dan fraksi yang hadir. “Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan Maharani, yang disambut jawaban setuju dari seluruh peserta rapat paripurna.

Pengesahan regulasi ketenagakerjaan baru ini merupakan tindak lanjut konkret dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan yang dibacakan pada 31 Oktober 2024 tersebut menginstruksikan agar kluster ketenagakerjaan dipisahkan secara menyeluruh dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pembentukan undang-undang baru ini diberikan alokasi waktu paling lambat dua tahun, yaitu hingga 31 Oktober 2026.

Akomodasi Partisipasi Bermakna dan Titik Temu Kepentingan

Sebelum pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menyampaikan laporan resmi mengenai proses pembahasan RUU tersebut. Ia mengungkapkan bahwa penyiapan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah melalui diskusi yang mendalam, intensif, dan komprehensif dengan mengedepankan prinsip partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation).

Dalam prosesnya, Komisi IX DPR telah menggelar serangkaian konsultasi publik, uji sahih, hingga audiensi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi serikat pekerja, asosiasi pengusaha, pakar hukum ketenagakerjaan, dan akademisi. “Masukan-masukan yang disampaikan kemudian oleh panitia kerja dikaji untuk dipahami sesuai dengan kondisi riil, diakomodasi dan dipertimbangkan secara saksama agar mencapai titik temu yang seimbang dari berbagai kepentingan,” ujar Putih Sari di hadapan forum rapat paripurna.

Pembahasan tingkat I RUU Pelindungan Ketenagakerjaan berhasil diselesaikan oleh Komisi IX DPR bersama perwakilan Pemerintah pada Senin (5/10/2026) malam, sebelum akhirnya dibawa ke tingkat II untuk persidangan paripurna.

Cakupan Komprehensif: 23 Bab dan 313 Pasal

Naskah final UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Regulasi ini dirancang untuk membentuk sistem ketenagakerjaan nasional yang kokoh serta memberikan kepastian hukum yang berimbang bagi tenaga kerja dan pelaku usaha.

Beberapa substansi krusial yang diatur dalam undang-undang ini meliputi:

  • Hak Normatif dan Jaminan Sosial: Kepastian jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hak istirahat, serta perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.
  • Status Hubungan Kerja dan Pekerja Rentan: Penguatan aturan perjanjian kerja, pembatasan kerja alih daya (outsourcing), serta skema pelindungan khusus bagi kelompok pekerja rentan dan disabilitas.
  • Sistem Pengupahan dan Pesangon: Pembenahan tata cara penetapan upah minimum yang adil, pengaturan pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pembentukan mekanisme dana cadangan pesangon guna menjamin hak finansial pekerja.
  • Transformasi Digital dan Produktivitas: Penyesuaian regulasi terhadap perubahan pola kerja modern (remote work/hybrid), peningkatan kompetensi dan daya saing buruh, hingga pengembangan sistem pengawasan dan sanksi pidana ketenagakerjaan.

Putih Sari menegaskan, regulasi ini disusun secara fleksibel agar mampu merespons perkembangan teknologi dan ekosistem ekonomi digital, sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha dan pertumbuhan investasi nasional.

Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi titik balik penting dalam sejarah hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Sebelumnya, pengintegrasian aturan ketenagakerjaan ke dalam skema omnibus law melalui UU Cipta Kerja sempat memicu penolakan dari serikat buruh dan elemen masyarakat sipil karena dinilai menggerus perlindungan hak dasar pekerja, terutama terkait fleksibilitas tenaga kerja, skema pesangon, dan penetapan upah minimum.

Dinamika tersebut berlanjut pada pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi. Dalam amar Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, majelis hakim menilai penggabungan aturan ketenagakerjaan dalam regulasi omnibus kerap memicu ketidakpastian hukum dan potensi tumpang-tindih penafsiran. MK lantas memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dan dibentuk kembali menjadi kodifikasi undang-undang yang berdiri sendiri (standalone).

Pemisahan regulasi ini mengembalikan kedudukan undang-undang ketenagakerjaan sebagai payung hukum tunggal yang berfokus pada kesejahteraan buruh tanpa mengabaikan daya saing iklim investasi. Langkah DPR dan Pemerintah menyelesaikan pengesahan ini sebelum tenggat waktu Oktober 2026 memberikan kepastian bagi iklim hubungan industrial di Indonesia dalam menghadapi era ekonomi digital.

Tinggalkan komentar