Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah berupaya menekan angka pengangguran dan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dalam dua tahun terakhir. Namun, pendekatan yang diambil cenderung bersifat reaktif. Meskipun formula pengupahan terlihat seimbang, efektivitasnya terhadap kondisi spesifik setiap sektor masih dipertanyakan. Penciptaan lapangan kerja juga dihadapkan pada berbagai hambatan, termasuk kesenjangan keterampilan antara pencari kerja dan kebutuhan industri. Untuk tiga tahun sisa masa jabatan, dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi yang mampu menciptakan pekerjaan formal produktif perlu difokuskan pada kebangkitan industri manufaktur padat karya.
Peneliti ekonomi dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai bahwa langkah-langkah konkret yang disiapkan pemerintah untuk mengatasi pengangguran dan PHK massal masih lebih bersifat reaktif daripada preventif. Ia mencontohkan paket senilai Rp6,26 triliun yang mencakup Program Magang Nasional untuk 150 ribu peserta dan pelatihan vokasi bagi 220 ribu lulusan SMK serta 50 ribu korban PHK. “Arahnya sudah tepat, tetapi total sasaran sekitar 420 ribu orang hanya setara 6% dari 7,24 juta penganggur,” ujarnya.
Data Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menunjukkan 53.490 pekerja melaporkan PHK sepanjang Januari-Agustus 2026. Angka ini hanya mencakup mereka yang mengajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, sehingga skala PHK sesungguhnya bisa lebih besar. Yusuf menekankan pentingnya sistem peringatan dini dan fasilitas restrukturisasi bagi industri padat karya yang sedang tertekan. “Intervensi semestinya dilakukan sebelum perusahaan mengambil keputusan PHK, bukan hanya melalui pelatihan setelah pekerja kehilangan pekerjaan,” jelasnya.
Kepastian iklim investasi juga menjadi titik lemah dalam dua tahun terakhir. Sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Oktober 2024, dunia usaha berada dalam masa transisi. Klaster ketenagakerjaan harus dipisahkan dari UU Cipta Kerja paling lambat 31 Oktober 2026. DPR kini berupaya mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 8 Oktober 2026. Waktu pembahasan yang singkat untuk isu krusial seperti kontrak kerja, pengupahan, alih daya, dan pesangon meningkatkan risiko munculnya ketentuan yang kembali diuji di MK.
Perubahan formula upah yang terjadi hampir setiap tahun menyulitkan perusahaan dalam menghitung biaya tenaga kerja untuk kontrak dan investasi jangka panjang. Investor membutuhkan kerangka kebijakan yang stabil untuk beberapa tahun ke depan, bukan aturan yang kembali dinegosiasikan menjelang penetapan upah minimum setiap November. Formula pengupahan saat ini, yang menetapkan rentang alfa 0,5-0,9 berdasarkan PP No 49 Tahun 2026, terlihat seimbang di atas kertas, namun belum tentu sesuai dengan kondisi setiap sektor. Serikat pekerja mengusulkan kenaikan upah 7,5-9,5%, sementara Apindo menyatakan industri padat karya hanya mampu menanggung alfa 0,1-0,3.
Perbedaan yang lebar ini mengindikasikan bahwa persoalan tidak hanya terletak pada rumus, tetapi juga pada penerapan satu pendekatan untuk sektor dengan produktivitas dan margin yang sangat berbeda. Perusahaan tekstil berorientasi ekspor memiliki kemampuan yang berbeda dari perusahaan pertambangan. Kebijakan upah perlu memberikan ruang untuk diferensiasi sektoral dengan indikator yang transparan dan formula yang berlaku untuk beberapa tahun agar lebih mudah diprediksi. Perlindungan daya beli pekerja juga tidak seharusnya hanya dibebankan pada upah minimum, mengingat rata-rata upah buruh masih berkisar Rp3,29 juta.
Yusuf menyarankan agar pemerintah memperkuat dukungan nonupah melalui penyediaan perumahan terjangkau, transportasi pekerja, jaminan sosial, dan layanan dasar yang lebih murah. Ia juga mengidentifikasi empat hambatan utama dalam penciptaan lapangan kerja di Indonesia. Pertama, permintaan yang belum kuat membuat perusahaan enggan menambah pekerja. Kedua, biaya usaha masih tinggi akibat suku bunga yang ketat, pelemahan rupiah yang meningkatkan harga bahan baku impor, serta biaya logistik dan perizinan.
Ketiga, terdapat ketidaksesuaian antara keterampilan lulusan SMA dan SMK dengan kebutuhan industri. Keempat, investasi semakin terkonsentrasi pada sektor padat modal, termasuk hilirisasi mineral, yang menyerap lebih sedikit tenaga kerja per triliun rupiah investasi dibandingkan satu dekade lalu. Industri padat karya seperti tekstil dan alas kaki juga menghadapi tekanan tambahan dari produk impor berharga murah.
Meskipun tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,68% pada Februari 2026 terlihat cukup rendah, kualitas pekerjaan masih menjadi persoalan. Jumlah pekerja informal mencapai 87,74 juta orang atau sekitar 59% dari 147,67 juta penduduk bekerja. Selain itu, 25,97% pekerja berstatus paruh waktu dan 7,27% tergolong setengah menganggur. “Angka pengangguran yang rendah belum otomatis menunjukkan pasar kerja yang sehat apabila sebagian besar pekerjaan tidak memberikan pendapatan stabil dan perlindungan sosial,” kata Yusuf.
Karenanya, jika pertumbuhan ekonomi bertahan di kisaran 5-5,3%, tingkat pengangguran terbuka hingga 2029 kemungkinan relatif stabil di sekitar 4,5-5%. Tantangan yang lebih besar adalah berlanjutnya informalisasi dan tekanan terhadap kelas menengah. Pengangguran baru berpeluang turun secara berarti ke bawah 4,5% apabila pertumbuhan 6% benar-benar tercapai dan ditopang oleh kebangkitan manufaktur padat karya, bukan hanya sektor komoditas dan belanja pemerintah. “Tantangan tiga tahun mendatang adalah memastikan pertumbuhan menghasilkan pekerjaan formal yang produktif dan layak sebelum peluang bonus demografi semakin menyempit,” tandas Yusuf.