JAKARTA – Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan pada Senin (5/10/2026). RUU yang memiliki 23 bab dan 313 pasal ini dijadwalkan untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (6/10/2026) mendatang.
Rancangan undang-undang ini mencakup berbagai aspek penting dalam hubungan kerja, termasuk pengaturan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK), besaran pesangon, mekanisme pengawasan ketenagakerjaan, serta ketentuan spesifik terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa penetapan keputusan tingkat I telah dilakukan sebelum RUU ini diajukan ke rapat paripurna. “Berdasarkan data dari sekretariat, dari 7 fraksi berdasarkan kuorum menyatakan rapat terbuka,” ujar Dasco saat membuka rapat.
Selain menetapkan keputusan tingkat I, pimpinan DPR juga meminta Komisi IX untuk menyampaikan laporan hasil kerja panitia kerja (panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Dalam agenda rapat paripurna, DPR akan meminta persetujuan dari seluruh fraksi sebelum RUU tersebut secara resmi disahkan menjadi undang-undang.
Proses pembahasan RUU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, MK telah memutuskan bahwa DPR dan pemerintah wajib menyusun undang-undang baru terkait ketenagakerjaan. Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 dari MK mengamanatkan agar UU Ketenagakerjaan baru ini rampung paling lambat dua tahun setelah putusan dibacakan pada tahun 2024.