Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) akan segera dibawa ke sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa, 6 Oktober 2026. Kesepakatan ini dicapai setelah Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU SDI Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyelesaikan pembahasannya yang terdiri atas 20 bab dan 141 pasal.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyatakan bahwa seluruh fraksi di Baleg DPR telah menyepakati RUU SDI untuk dilanjutkan ke rapat paripurna. Hal ini disampaikan setelah mendengarkan masukan dari fraksi dan pemerintah dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I yang digelar di Kompleks DPR/MPR pada Senin, 5 Oktober 2026.
Ketua Panja RUU SDI, Sturman Panjaitan, menambahkan bahwa dalam Pembicaraan Tingkat I, pemerintah telah menyampaikan sebanyak 1.338 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) batang tubuh dan 829 DIM penjelasan. Pembahasan DIM menunjukkan adanya kesamaan pandangan antara DPR dan pemerintah mengenai pentingnya pembenahan tata kelola data nasional agar terpadu, akurat, mutakhir, aman, dan berdaulat.
Sturman menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan secara intensif dengan tetap mengedepankan asas transparansi dan membuka ruang bagi masukan dari berbagai elemen masyarakat. Perdebatan yang konstruktif dalam rapat panja menghasilkan kesepakatan rumusan norma yang diharapkan mampu menjadi solusi dalam mengatasi permasalahan tata kelola data nasional yang belum terintegrasi.
Materi Penting RUU Satu Data Indonesia
Salah satu materi krusial yang disepakati adalah pengaturan Data Dasar Nasional (DDN) yang dikuasai oleh negara. DDN ini akan menjadi rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya.
RUU ini juga mengatur tata kelola Satu Data Indonesia melalui Rencana Induk SDI, Arsitektur SDI, Manajemen SDI, dan Siklus SDI yang dikoordinasikan oleh seorang menteri. Penetapan Data Prioritas Nasional juga termasuk dalam pengaturan ini.
Selanjutnya, Panja menyepakati penguatan kelembagaan melalui pembentukan Penyelenggara SDI yang akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga ini akan menggantikan Badan Satu Data Indonesia dan memiliki fungsi koordinatif, normatif, serta fasilitatif dalam mengoordinasikan Pembina Data, Produsen Data, dan Wali Data.
Dalam pengaturannya, RUU SDI juga membagi kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa atau Kelurahan dalam memproduksi serta mengelola data. Hal ini termasuk pengaturan musyawarah Data Desa/Kelurahan sebagai forum partisipatif untuk menyepakati Data Desa.
Panja juga menyepakati pengaturan mengenai Standar Data, Metadata, Kode Referensi dan/atau Data Induk, serta Sistem Katalog Data Nasional yang wajib diterapkan oleh seluruh Produsen Data dan Wali Data. Pengaturan ini dilakukan tanpa memusatkan penguasaan data pada satu lembaga.
Aspek Keamanan dan Kedaulatan Data
Dari sisi teknologi, RUU SDI mengatur infrastruktur SDI dan manajemen risiko. Pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial akan diatur dengan tetap menjamin kedaulatan data nasional, keterlacakan, serta pengawasan manusia.
“Aspek keamanan dan pelindungan data menjadi salah satu materi strategis dalam RUU SDI. Panja menyepakati penguatan melalui Standar Keamanan Data yang ditetapkan oleh lembaga di bidang keamanan siber dan persandian, infrastruktur kriptografi, sistem manajemen sertifikat digital, audit keamanan, serta audit kedaulatan data,” tegas Sturman.
RUU SDI akan mengatur penyelenggaraan SDI dengan sejumlah asas, antara lain kedaulatan, ketahanan, keterpaduan, interoperabilitas, akuntabilitas, keamanan, kerahasiaan, keterandalan, dan kepastian hukum. Definisi RUU Satu Data Indonesia mengatur pemanfaatan teknologi digital, blockchain dan kecerdasan artifisial dengan tetap memperhatikan keamanan, akuntabilitas, pelindungan data pribadi, dan kedaulatan data nasional.
Penguatan kedaulatan data nasional menjadi substansi penting dalam RUU ini, yang tidak hanya menyangkut aspek yurisdiksi, tetapi juga kemampuan negara untuk menguasai, mengatur, melindungi, dan mengendalikan data. Transformasi digital terkait penetapan data sebagai DDN akan dilaksanakan melalui mekanisme koordinasi yang melibatkan pemerintah pusat, instansi daerah, dan pemerintah desa/kelurahan secara transparan, objektif, akuntabel, dan partisipatif. Klasifikasi DDN menjadi data terbuka, data terbatas, dan data tertutup yang semula berada dalam penjelasan, kini menjadi norma.
Jaminan Keamanan Pertukaran Data
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menekankan pentingnya jaminan keamanan pertukaran data hingga ke tingkat antar-perangkat. Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN, Sulistyo, menyatakan perlunya menjamin keamanan tidak hanya antar-individu, tetapi juga dalam hubungan dan pertukaran data antar-perangkat.
BSSN, sebagai pengawal keamanan ruang siber Indonesia, terus mengawasi ancaman siber. Dalam ekosistem pertukaran data pemerintah, BSSN mendorong penggunaan sertifikat digital sebagai instrumen utama untuk membangun validitas dan kepercayaan tata kelola data.
Sulistyo mengingatkan bahwa manfaat dukungan teknologi mutakhir tidak akan maksimal tanpa kesiapan sumber daya manusia (SDM) selaku pelaksana. Keandalan sertifikat digital wajib ditopang oleh SDM yang memiliki kompetensi tinggi di bidang keamanan siber.
Dengan sinergi antara keandalan teknologi dan kesiapan SDM, Sulistyo meyakini pemerintah dapat menghadirkan jaminan keamanan dalam pertukaran data, serta membangun kepercayaan publik dan kedaulatan data nasional.