Menaker Pastikan RUU Ketenagakerjaan Tampung Aspirasi Buruh

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah disusun pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengakomodasi seluruh aspirasi dari para pekerja dan buruh. Penegasan ini disampaikan Yassierli dalam sebuah dialog sosial yang diselenggarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Dalam dialog tersebut, Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) DPR terus berupaya menyerap dan menyelaraskan berbagai masukan yang datang dari elemen buruh. Tujuannya adalah untuk menciptakan sebuah payung hukum yang adil dan komprehensif bagi semua pihak. “Insya Allah undang-undang yang akan kita miliki ini adalah yang terbaik buat kita. Tugas kami, pemerintah dan DPR melalui tim Panja, merumuskan dan menyelaraskan semua aspirasi yang masuk,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut, Menaker menjelaskan bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang secara menyeluruh dari berbagai aspek. Cakupannya meliputi penyiapan angkatan kerja melalui pelatihan kompetensi untuk menghadapi perubahan dunia kerja, kewajiban pemerintah dalam menyediakan pasar kerja, hingga perbaikan proses rekrutmen dan pemagangan. RUU ini juga akan mengatur perlindungan hak pekerja selama masa aktif bekerja, termasuk isu pengupahan, serta penguatan fungsi pengawasan ketenagakerjaan agar lebih efektif.

Perlindungan bagi pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU ini. Yassierli menegaskan komitmen kuat pemerintah dan legislatif untuk mengakomodasi berbagai aspirasi pekerja/buruh dalam penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Ia menjamin bahwa seluruh proses penyusunan aturan ini dilakukan secara transparan dan bebas dari kepentingan tertentu. “Kami dari Kemnaker memastikan tidak ‘masuk angin’ dalam penyusunan rumusan ini. Tidak ada titipan pasal. Kami ingin memberikan yang terbaik buat bangsa ini,” tegasnya.

Menaker juga mengapresiasi sikap serikat pekerja yang memilih jalur dialog bermartabat dalam menyampaikan masukan terkait regulasi ketenagakerjaan. “Mari kita sama-sama hadirkan undang-undang pelindungan ketenagakerjaan yang lebih baik, adil, dan memberikan kesejahteraan buat buruh di Indonesia. Tagline kita: maju industrinya, sejahtera pekerjaannya,” ucap Yassierli.

Dialog sosial RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ini diselenggarakan oleh KSPSI yang dipimpin oleh Ketua Umumnya, Moh Jumhur Hidayat. Acara ini dihadiri oleh anggota DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal serta para pimpinan serikat buruh anggota KSPSI. Tujuan utama dialog ini adalah untuk mendiskusikan dan menyerap aspirasi pimpinan buruh terkait RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Ketua Umum KSPSI Moh Jumhur Hidayat menyambut baik peluang dialog yang komprehensif yang diberikan pemerintah dalam penyusunan RUU ini, dan menyatakan langkah tersebut patut diapresiasi serta disambut positif oleh kalangan buruh. Sekretaris Jenderal KSPSI Arif Minardi menambahkan bahwa aspirasi kaum buruh telah terakomodasi dengan baik dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, bahkan ia mengklaim sekitar 70% materi RUU berasal dari aspirasi buruh.

Tinggalkan komentar