DPR RI Bersiap Gelar Rapat Paripurna Ke-9, Empat Agenda Legislasi dan Pengawasan Menanti

Panitia penyelenggara Rapat Paripurna DPR RI melakukan gladi akhir dan persiapan teknis di Ruang Sidang Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026) pagi. Persiapan ini dilakukan menjelang Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang akan membahas empat agenda utama terkait legislasi dan pengawasan anggaran negara.

Sejak pagi, kesibukan terlihat di area registrasi peserta yang dibagi berdasarkan fraksi. Di dalam ruang rapat, tim teknis sedang menguji perangkat audio-visual dan memastikan layar LED siap menampilkan materi persidangan secara real-time.

Rincian Empat Agenda Utama Persidangan

Rapat Paripurna Ke-9 ini memiliki empat isu krusial yang akan dibahas, yaitu:

  1. Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI
    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akan menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2026. Dokumen ini merupakan bentuk pengawasan terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  2. Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan (Pembicaraan Tingkat II)
    DPR dan Pemerintah akan mengambil keputusan tingkat II atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. RUU ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XVIII/2020 yang mengamanatkan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja menjadi undang-undang tersendiri. Kesepakatan Tingkat I antara parlemen dan pemerintah telah dicapai pada Senin (5/10/2026) malam.
  3. Pengesahan RUU Satu Data Indonesia (Pembicaraan Tingkat II)
    RUU ini masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan akan disahkan untuk memperkuat tata kelola data nasional. Regulasi ini akan mentransformasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 menjadi undang-undang, lengkap dengan sanksi administratif dan pidana atas pelanggaran pengelolaan data.
  4. Penetapan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana
    Rapat paripurna akan mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi atas RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana yang diajukan oleh Komisi III DPR RI. Usulan ini akan disahkan menjadi RUU inisiatif resmi DPR RI setelah melalui berbagai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar dan akademisi.

Hingga menjelang pembukaan persidangan, area sekitar ruang rapat masih kondusif dan terus menerima kedatangan anggota dewan. Pimpinan DPR RI dan para wakil rakyat dijadwalkan memasuki ruang persidangan setelah proses verifikasi kehadiran dan ketentuan kuorum terpenuhi sesuai Tata Tertib DPR RI.

Pelaksanaan Rapat Paripurna Ke-9 ini menjadi momentum penting dalam akselerasi reformasi hukum nasional. Penuntasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menandai kepatuhan konstitusional parlemen terhadap putusan MK untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja. Pengesahan RUU Satu Data Indonesia dan penetapan RUU Perampasan Aset menunjukkan keseriusan dalam memperkuat kedaulatan digital serta instrumen penegakan hukum.

RUU Perampasan Aset khususnya telah lama menjadi perhatian publik sebagai mekanisme kunci untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Bersama penyerahan IHPS BPK RI Semester I-2026, persidangan ini menegaskan pilar pengawasan anggaran sekaligus penyempurnaan payung hukum nasional.

Tinggalkan komentar