Tingginya angka kemiskinan di daerah kawasan industri menjadi sorotan Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu. Ia menduga kondisi tersebut kemungkinan disebabkan oleh skema program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang hanya berorientasi pada bantuan jangka pendek.
Hal tersebut disampaikan Bane saat kunjungan kerja ke Kawasan Industri Mitra Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Menurutnya, keberadaan kawasan industri seharusnya membawa manfaat bagi daerah, setidaknya mendorong peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat setempat. Namun, kenyataannya kontras. Di tengah perputaran uang yang cukup besar di daerah industri, kasus kemiskinan masih tergolong tinggi.
“Ini tidak hanya di Karawang ya, saya kunjungan ke daerah Tangerang juga sama (cukup tinggi kasus kemiskinan),” ujar Bane seperti dikutip dari Antara. Di Karawang, misalnya, meski banyak kawasan industri, terdapat lebih dari 7 persen atau sekitar 169 ribu jiwa masyarakat berada dalam kategori miskin ekstrem. “Ini sebuah ironi, di tengah perputaran uang triliunan rupiah, tapi warga yang sangat miskin juga banyak,” imbuhnya.
Menurut Bane, kondisi tersebut harus menjadi perhatian dan kemungkinan terjadi karena skema penyaluran CSR yang kurang tepat. Selama ini CSR kemungkinan hanya berorientasi pada bantuan jangka pendek yang tidak menyasar akar masalah.
“CSR itu tidak boleh sekadar bagi-bagi minyak goreng saat Lebaran atau memberikan seekor sapi saat Idul Adha. Penyelesaiannya harus tersistem. Kami mendorong agar sebuah kawasan industri dan tenant di dalamnya wajib membina serta menyekolahkan anak-anak usia sekolah di sekitar lokasi agar tidak ada lagi cerita anak putus sekolah,” katanya.
Selanjutnya, untuk memastikan penyerapan tenaga kerja lokal berjalan optimal, pengelola kawasan industri perlu berinvestasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pembangunan pusat pelatihan kerja maupun sekolah vokasi. “Jika kawasan industri mau menyerap warga lokal, mereka punya kewajiban menyediakan wadah skilling dan upskilling, seminim-minimnya sekolah vokasi. Dengan begitu, tenaga kerja yang diserap benar-benar memiliki kapasitas sesuai kebutuhan industri,” urainya.
Bane berharap, pengesahan RUU Kawasan Industri nantinya tidak sekadar hadir sebagai payung hukum dan fungsi kontrol, tetapi juga mampu menjadi sarana intervensi negara dalam mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem serta mewujudkan pemerataan ekonomi di sekitar kawasan industri.