Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Daniel Johan, memaparkan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) yang kini tengah dalam pembahasan di tim perumus dan tim sinkronisasi. Dalam RUU ini, muncul gagasan pembentukan Badan Satu Data Indonesia.
Daniel Johan menjelaskan bahwa semangat pembentukan badan ini serupa dengan Badan Reformasi Agraria, yang bertujuan mengatasi masalah ego sektoral dalam pengelolaan data. Selama ini, setiap kementerian dan sektor memiliki data sendiri, sehingga diperlukan sebuah badan yang dapat mengorkestrasi, mengoordinasi, dan mengumpulkan data tersebut. Badan Satu Data Indonesia diharapkan menjadi solusi atas persoalan ini.
Melalui RUU ini, publikasi data akan dilakukan secara tunggal dan diperkuat dengan produk undang-undang. Daniel Johan menyatakan bahwa seluruh data di Indonesia akan berada di bawah kendali Badan Satu Data Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memperkuat payung hukum yang saat ini masih sebatas Peraturan Presiden (Perpres). Dengan adanya undang-undang, diharapkan semua kementerian akan mengikuti dan data tidak akan lagi tumpang tindih atau berbeda.
Struktur Badan Satu Data Indonesia akan dipimpin oleh seorang Kepala Badan, namun penyempurnaan lebih lanjut mengenai badan ini merupakan kewenangan Presiden RI. Badan ini akan berkoordinasi kuat dengan Bappenas, yang dipimpin oleh Menteri Bappenas.
Daniel menekankan bahwa data yang dikeluarkan oleh Badan Satu Data Indonesia akan bersifat terbuka untuk publik. Namun, ia juga menyinggung mengenai data krusial terkait pertahanan dan keamanan negara yang perlu disikapi dengan hati-hati dan tidak dapat diakses secara umum karena bersifat rahasia. Data umum, sebaliknya, akan diatur agar masyarakat dapat mengaksesnya dengan mudah.
Ketua DPP PKB ini menambahkan bahwa substansi daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tentang SDI telah rampung. Ditargetkan RUU ini akan disahkan menjadi undang-undang pada Selasa, 6 Oktober 2026. Proses pembahasan diharapkan lancar sehingga dapat dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai undang-undang pada pekan tersebut.