Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M Sarmuji, resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menjabat sebagai Menteri Perindustrian. Penunjukan ini menimbulkan pertanyaan mengenai posisinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Sarmuji sebelumnya merupakan anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jatim VI, yang mencakup wilayah Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, dan Kota Blitar. Ia berhasil meraih 183.045 suara di dapil tersebut.
Partai Golkar menempatkan dua wakilnya dari Dapil Jatim VI. Selain Sarmuji yang berada di urutan teratas perolehan suara, Heru Tjahjono menempati urutan kedua dengan 90.569 suara. Menurut Sarmuji, posisinya di DPR akan diisi oleh calon dengan perolehan suara tertinggi berikutnya.
“Insyaallah perolehan suara berikutnya Pak Kusuma,” ujar Sarmuji saat dikonfirmasi pada Jumat (2/10/2026).
Kusuma Judi Leksono merupakan calon legislatif yang memperoleh 34.623 suara di Dapil Jatim VI. Sesuai dengan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), pengganti anggota DPR harus berasal dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama, dengan urutan perolehan suara terbanyak berikutnya.
Mekanisme ini telah diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum beserta aturan turunannya, termasuk dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025.