Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Daniel Johan, menyatakan bahwa pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia telah selesai. Ia menargetkan RUU ini dapat disahkan menjadi undang-undang pada Selasa pekan depan, 6 Oktober.
Daniel menjelaskan bahwa proses harmonisasi saat ini tengah berjalan. “Ya kalau substansi sudah kelar semua sih ya, kan tinggal timus-timsin. Mudah-mudahan kalau lancar Senin sudah diambil keputusan sehingga bisa dibawa ke rapat paripurna ditetapkan sebagai undang-undang hari Selasa. Tapi setidaknya ya masa sidang inilah kita ketemu,” kata Daniel Johan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
RUU tentang Satu Data Indonesia ini memiliki sekitar 1.300 poin DIM. Daniel menegaskan bahwa pembahasan DIM telah rampung dan akan diambil keputusan tingkat satu pada Senin mendatang. “Kalau DIM sudah selesai. DIM 1.300, DIM-nya 1.300. Tetapi proses DIM sudah selesai. Sekarang kan tinggal per timus-timsin,” ujar dia.
Ketua DPP PKB ini menggarisbawahi urgensi RUU Satu Data Indonesia. Ia menyebutkan bahwa negara tanpa data yang akurat akan mengalami kesulitan dalam perencanaan, yang berpotensi amburadul dan penuh manipulasi. “Kalau urgen, sangat urgen karena negara tanpa data nggak ada perencanaan. Perencanaan amburadul, penuh manipulasi. Jadi ukuran standar kriteria juga menjadi nggak jelas. Jadi, kita berharap setelah ini pembangunan lebih pasti dan terarah,” jelas Daniel.
Salah satu isu krusial yang diatasi oleh RUU ini adalah ego sektoral antar kementerian dan lembaga. Daniel menuturkan bahwa selama ini banyak kementerian memiliki data sendiri tanpa terkoordinasi dengan baik. “Salah satu masalah besar di dalam konteks data, kali ini kan data ya, itu terlalu banyak apa, ego sektoral. Masing-masing kementerian punya data, masing-masing sektor punya data. Nah ini sekarang di atur, diorkestrasi, dikoordinasi, dikumpulkan oleh Badan Satu Data Indonesia ini,” paparnya.
Pembentukan Badan Satu Data Indonesia ini bertujuan untuk memperkuat kerangka hukum yang sebelumnya hanya diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres). “Yang selama ini memang belum ada undang-undangnya, kan baru Perpres, jadi ini untuk memperkuat. Jadi entar seluruh kementerian ngikut,” tutup Daniel.