DPR Akan Sahkan RUU Satu Data Indonesia Pekan Depan

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) dijadwalkan akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk pengambilan keputusan tingkat II pada Selasa, 6 Oktober 2026. Kepastian ini disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, usai rapat pengambilan keputusan tingkat I pembahasan RUU SDI di Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Bob Hasan menyatakan bahwa seluruh fraksi di Baleg DPR telah menyepakati RUU SDI untuk dilanjutkan ke rapat paripurna. “Sesudah kita mendengarkan rapat akhir mini fraksi dan pemerintah, selanjutnya meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang Satu Data Indonesia dapat dibahas lebih lanjut sesuai perundang-undangan?,” ujar Bob, yang disambut persetujuan oleh seluruh anggota rapat.

Politikus Partai Gerindra tersebut menambahkan bahwa pengambilan keputusan tingkat II untuk pengesahan RUU SDI dijadwalkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 6 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB.

Poin-Poin Penting dalam RUU Satu Data Indonesia

Pembahasan RUU SDI mencakup sejumlah poin pengaturan krusial, mulai dari tata kelola data nasional, pembentukan kelembagaan baru, pembagian kewenangan, keamanan data, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.

A. Data Dasar Nasional (DDN)

RUU ini mengatur DDN yang dikuasai negara sebagai rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, penganggaran, distribusi bantuan sosial, dan kebutuhan strategis nasional lainnya. Pengaturan ini juga mencakup kriteria penetapan enam klaster serta klasifikasi data terbuka, terbatas, dan tertutup.

B. Tata Kelola Satu Data Indonesia

Tata kelola SDI akan diatur melalui rencana induk SDI, arsitektur SDI, manajemen SDI, dan siklus SDI yang dikoordinasikan oleh menteri. Penetapan data prioritas nasional juga menjadi bagian dari pengaturan ini.

C. Penguatan Kelembagaan

Untuk memperkuat kelembagaan, RUU ini mengusulkan pembentukan penyelenggara SDI yang bertanggung jawab langsung kepada presiden, menggantikan Badan Satu Data Indonesia. Lembaga baru ini akan bersifat koordinatif, normatif, dan fasilitatif dalam mengoordinasikan pembina data, produsen data, dan wali data.

D. Pembagian Kewenangan

Pengaturan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa atau kelurahan dalam memproduksi dan mengelola data akan diatur. Musyawarah data desa atau kelurahan juga diusulkan sebagai forum partisipatif untuk menyepakati data desa.

E. Pembina, Produsen, dan Wali Data

RUU ini mengatur secara berjenjang pembina data, produsen data, dan wali data dari tingkat nasional hingga desa atau kelurahan dan korporasi, termasuk kewajiban pengguna data.

F. Standar dan Katalog Data

Standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, serta sistem katalog data nasional akan diatur dalam RUU ini. Standar tersebut wajib diterapkan oleh seluruh produsen data dan wali data tanpa memusatkan penguasaan data pada satu lembaga.

G. Infrastruktur dan Manajemen Risiko

Pengaturan infrastruktur SDI dan manajemen risiko, termasuk pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial, akan menjamin kedaulatan data nasional, keterlacakan, dan pengawasan manusia.

H. Interoperabilitas Data

Interoperabilitas data akan diatur tanpa memusatkan fisik basis data dan tanpa memindahkan kepemilikan, penguasaan, serta tanggung jawab pengelolaan data dari produsen data.

I. Penggunaan dan Akses Data

Pengaturan penggunaan data dan pengendalian akses data, termasuk pengenaan biaya akses data terbatas sebagai penerimaan negara bukan pajak, serta akses dan transfer data ke luar yurisdiksi Indonesia yang wajib mendapat persetujuan DPR untuk data tertutup.

J. Keamanan dan Pelindungan Data

Keamanan data dan pelindungan data akan diperkuat melalui standar keamanan yang diterapkan oleh lembaga di bidang keamanan siber dan persandian, infrastruktur kriptografi, sistem manajemen sertifikat digital, audit keamanan dan kedaulatan data, serta pelaporan insiden maksimal 1×24 jam.

K. Pendanaan dan Pengawasan

Pendanaan, pemberian insentif, pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan akuntabilitas akan diatur dalam RUU ini. Laporan hasil pengawasan penyelenggara akan disampaikan kepada presiden dan DPR.

L. Partisipasi Masyarakat

Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan SDI akan diperkuat, antara lain melalui pemberian masukan, pelaporan dugaan penyalahgunaan data, pengawasan partisipatif, dan kontribusi data secara sukarela.

M. Penyelesaian Sengketa

Mekanisme penyelesaian sengketa akan diutamakan melalui jalur non-litigasi dengan jangka waktu mediasi paling lama 14 hari kerja, yang dapat diperpanjang 14 hari kerja lagi.

N. Sanksi

RUU ini juga mengatur sanksi administratif, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan untuk menjamin kepatuhan dan keberlanjutan penyelenggaraan SDI. Bab larangan akan dihapus substansinya dan diformulasikan ke dalam bab ketentuan pidana.

O. Pembentukan Penyelenggara SDI

Pembentukan penyelenggara SDI ditargetkan paling lama satu tahun setelah RUU disahkan, beserta penyesuaian sistem dan infrastruktur SDI berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Tinggalkan komentar