JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru telah mengatur ketentuan mengenai perusahaan yang tidak wajib membayar upah penuh kepada pekerja yang sedang menjalani proses penahanan akibat dugaan tindak pidana. Selama masa penahanan, keluarga pekerja hanya akan menerima bantuan sebesar 25% hingga maksimal 50% dari upah.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 209 RUU tersebut. Besaran bantuan yang diberikan bervariasi, mulai dari 25% untuk satu tanggungan, 35% untuk dua tanggungan, 45% untuk tiga tanggungan, dan mencapai 50% untuk empat tanggungan atau lebih. Bantuan ini diberikan dengan batas waktu maksimal enam bulan sejak pekerja mulai ditahan.
Lebih lanjut, pasal yang sama mengatur bahwa setelah melewati enam bulan penahanan dan proses pidana pekerja belum selesai, perusahaan memiliki opsi untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, jika pengadilan menyatakan pekerja tidak bersalah sebelum batas waktu enam bulan berakhir, perusahaan wajib mempekerjakan kembali pekerja tersebut.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, menyuarakan keprihatinan atas ketentuan tersebut dan menilai perlu adanya perbaikan. Menurut Timboel, pekerja seharusnya tetap menerima upah penuh selama belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Jadi, kalaupun ditahan, ya anaknya butuh makan, istrinya butuh makan atau pasangannya butuh makan, ya harus dikasih 100% sampai nanti putusan pengadilan,” ujarnya.
Timboel menekankan pentingnya perlindungan bagi pekerja yang masih berstatus terduga tindak pidana, sejalan dengan asas praduga tak bersalah. Ia berpendapat bahwa pengurangan upah akan memberikan dampak negatif langsung kepada kesejahteraan keluarga pekerja. “Bahwa 25% itu, 50% itu, itu tidak bisa menjamin kesejahteraan keluarga. Justru ada problem keluarga ikut dihukum, itu kan yang enggak tepat gitu lho,” jelasnya.
Selain itu, Timboel juga menyoroti batas waktu enam bulan sebelum perusahaan dapat melakukan PHK. Ia berargumen bahwa proses pidana bisa memakan waktu lebih lama dan tidak sepenuhnya berada di bawah kendali pekerja. “Enam bulan itu juga kan tidak bisa menjadi patokannya kaku gitu ya. Bahwa proses pengadilan kan bisa saja berproses lebih lama dan sebagainya. Tapi kan yang penting adalah bagaimana sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, hak pekerja itu diberikan,” paparnya.
Menanggapi kewajiban mempekerjakan kembali pekerja yang dinyatakan tidak bersalah, Timboel menambahkan bahwa hak-hak pekerja selama masa penahanan juga harus dipulihkan sepenuhnya. “Kalau dipekerjakan kembali, hak-haknya tidak hanya sekedar disebutkan mempekerjakan kembali, tapi bagaimana membayar hak-haknya yang tidak dibayarkan selama ini dengan dendanya,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, menyampaikan pandangan yang berbeda. Menurutnya, prinsip dasar hubungan kerja adalah “no work, no pay”, yang berarti upah dibayarkan ketika pekerja menjalankan tugasnya. “Lah prinsip dalam ketenagakerjaan no work no paid. Kecuali dalam kondisi tertentu seperti sakit atau force majeure. Itu pun ada jangka waktu tertentu. Sedang kasus pidana itu wilayah hukum pidana mestinya tidak dikaitkan kepada pemberi kerja,” ungkapnya.
Bob Azam berpendapat bahwa fokus utama seharusnya bukan pada status bersalah atau tidaknya pekerja, melainkan pada kemampuan pekerja untuk menjalankan tugasnya yang menjadi dasar pembayaran upah. “Jadi masalahnya bukan ditahan atau tidak ditahan atau vonis bersalah atau tidak bersalah tapi masalahnya kalau bekerja wajib dibayar begitu juga sebaliknya,” pungkasnya.