Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dijadwalkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 6 Oktober 2026. Pengesahan tingkat II ini dilakukan setelah Komisi IX DPR RI bersama pemerintah merampungkan seluruh rangkaian pembahasan dan menyetujui pengambilan keputusan Tingkat I.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, mengungkapkan bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ini memiliki kerangka hukum yang komprehensif. Regulasi baru tersebut mencakup 23 bab dan terdiri atas 313 pasal, menyentuh berbagai isu krusial dalam hubungan industrial.
Substansi utama yang diatur meliputi mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), formula penetapan uang pesangon, penguatan sistem pengawasan ketenagakerjaan, hingga penataan kembali aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Putih Sari berharap kehadiran regulasi baru ini mampu menjawab tantangan ketenagakerjaan nasional serta memberikan rasa adil bagi para pekerja maupun pelaku usaha.
“Mudah-mudahan apa yang sudah kami bahas dengan cukup panjang dan berbagai macam dinamika yang telah dilalui dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan ini bisa menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum,” ujar Putih Sari.
Penyusunan RUU ini merupakan bentuk kepatuhan pembentuk undang-undang terhadap amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusan yang dibacakan pada 2024, MK memerintahkan DPR dan pemerintah untuk memisahkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja dan membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru paling lambat dua tahun sejak keputusan ditetapkan.
Lahirnya RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menandai babak baru dalam perombakan tata hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Pengintegrasian aturan buruh ke dalam Undang-Undang Cipta Kerja melalui skema omnibus law sebelumnya memicu gelombang uji materi dari berbagai elemen serikat pekerja ke Mahkamah Konstitusi.
Melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023, MK menilai sektor ketenagakerjaan memerlukan payung hukum mandiri yang berfokus pada pelindungan hak-hak konstitusional pekerja tanpa mengesampingkan fleksibilitas investasi. Batas waktu dua tahun yang diamanatkan MK sejak akhir 2024 mendorong DPR RI dan Pemerintah bergerak cepat merumuskan regulasi komprehensif guna menjamin kepastian hukum, mencegah kekosongan aturan, serta memperkuat kesejahteraan buruh di Tanah Air.