Ahli Tim Gibran Laporkan Hakim MK ke MKMK Usai Diusir dari Sidang

Jakarta – Ahli hukum tata negara Universitas Jayabaya, M Rullyandi, melaporkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan hakim MK Arsul Sani ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pelaporan ini dilakukan menyusul pengusiran Rullyandi dari ruang sidang gugatan terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Rullyandi mendatangi kantor MKMK di Jakarta Pusat pada Jumat (2/10/2026) untuk menyampaikan laporannya. Ia menduga adanya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan oleh Saldi Isra. “Saya menilai bahwa tindakan dari hakim terlapor yang saya sudah laporkan hari ini adalah Profesor Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK, ini sudah diterima oleh sekretariat MKMK pada pukul 14.50 WIB. Saya melaporkan terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Wakil Ketua MK Profesor Saldi Isra ya, dalam rangka adanya tindakan yang bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman, yaitu semua pihak didengar di persidangan,” ujar Rullyandi.

Rullyandi menjelaskan bahwa dirinya merupakan ahli yang diajukan oleh relawan Gibran selaku pihak terkait dalam perkara tersebut. Ia merasa diperlakukan diskriminatif karena tidak diizinkan memberikan keterangan secara lisan, hanya tertulis. “Saya adalah ahli yang sudah resmi diajukan di persidangan tapi tidak diperbolehkan untuk memberikan keterangan secara lisan, hanya keterangan secara tertulis. Ini adalah tindakan yang diskriminasi saya yang diberikan kepada saya sebagai pihak terkait yang memiliki kepentingan langsung,” katanya.

Selain Saldi Isra, Rullyandi juga melaporkan Arsul Sani. Ia menilai Arsul Sani telah melakukan intervensi terhadap kebebasan akademik dan mencederai Mahkamah Konstitusi. “Jadi pernyataan saya di luar persidangan yaitu di ruang publik harus dipaksa di dalam persidangan, diintervensi kebebasan kemerdekaan saya untuk mengkritik,” tuturnya. Rullyandi menambahkan bahwa ia menilai sikap Arsul Sani terkesan berat sebelah karena hanya menilai dari satu pihak terkait perkara ini.

Dalam laporannya, Rullyandi juga mencantumkan nama Ketua MK Suhartoyo. Ia berpendapat bahwa jabatan Suhartoyo sebagai ketua MK saat ini tidak sah. “Putusan PTUN telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 Desember 2024. Oleh karena itu, maka tidak ada Ketua MK definitif setelah putusan PTUN tersebut inkrah. Nah, dalam posisi yang demikian, seharusnya Undang-Undang Dasar ’45 mengamanahkan Ketua MK dipilih dari para hakim MK. Ternyata itu tidak dilakukan oleh seorang Suhartoyo. Dan dia menetapkan dirinya sebagai Ketua MK berdasarkan berita acara pleno yang sudah dibatalkan di waktu PTUN,” jelasnya.

Sebelumnya, Hakim MK memang sempat mengusir ahli yang diajukan oleh relawan Militan Gibran 08 Nusantara, M Rullyandi, dari persidangan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 (PHPU). Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (1/10) malam di Gedung MK.

Hakim MK Arsul Sani menyatakan bahwa ia melihat pernyataan Rullyandi dalam sebuah tayangan televisi yang menyebut persidangan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di MK ilegal. “Ini saya perlu klarifikasi terlebih dahulu untuk Ahli Saudara Muhammad Rullyandi, ya. Saya kebetulan menonton melihat, ya, talkshow Anda, yang ada juga Pak Refly Harun, saya lihat di sebuah televisi, yang menyatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal,” ungkap Arsul.

Arsul Sani kemudian meminta penjelasan dari Rullyandi mengenai pernyataannya tersebut, serta mempertanyakan kesediaannya menjadi ahli dalam sidang yang ia sebut ilegal. Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin sidang, meminta Rullyandi mencabut pernyataannya terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan. “Sebelum menjawab, Anda harus mencabut pernyataan itu. Kalau tidak, Anda tidak bisa menggunakan keahlian kayak saudara di sini. Karena Anda tidak bisa hadir di sidang yang Anda tuduh ilegal ini,” tegas Saldi.

Setelah melakukan diskusi dengan hakim MK lainnya, Saldi Isra menyatakan bahwa majelis hakim sepakat untuk menerima keterangan Rullyandi hanya dalam bentuk tertulis. “Kami memutuskan bahwa keterangan atas nama Muhammad Rullyandi kita terima secara keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan. Terima kasih dan tidak boleh menyampaikan apa-apa lagi. Ahli yang kedua disilakan,” tutup Saldi.

Tinggalkan komentar