JAKARTA – Kepatuhan operator seluler dalam mengimplementasikan perlindungan sisa kuota internet pelanggan masih belum optimal. Evaluasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menemukan 156 paket internet dari tiga operator besar belum sepenuhnya melindungi hak pelanggan atas sisa kuota yang belum terpakai.
Hasil evaluasi ini dilakukan pasca-tenggat waktu implementasi pada 28 September 2026, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perlindungan sisa kuota internet. Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Denny Setiawan, mendesak para operator untuk segera memaksimalkan mekanisme perlindungan bagi masyarakat.
“Putusan MK berbicara mengenai perlindungan terhadap sisa kuota yang belum dimanfaatkan. Menurut evaluasi pemerintah, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif. Harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif, yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan,” ujar Denny di Jakarta, akhir pekan lalu.
Denny menjelaskan, meskipun operator seluler telah memperluas paket rollover (akumulasi kuota), sebagian besar paket non-rollover dinilai belum optimal karena perlindungannya masih sebatas notifikasi. Notifikasi dinilai tidak setara dengan perlindungan nilai ekonomi dari sisa kuota yang telah dibeli pelanggan.
Berdasarkan pantauan Kemkomdigi, PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) melaporkan 92 dari 101 paket telah menerapkan sistem rollover, namun 9 paket lainnya masih berbasis notifikasi. PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo Hutchison) dari 94 paket yang dilaporkan, baru 23 paket menggunakan skema rollover, sementara 71 paket lainnya masih berupa notifikasi. PT Telkomsel Tbk, dari 95 paket yang ada, baru 19 paket yang berfitur rollover, dan 76 paket lainnya masih mengandalkan notifikasi.
“Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir. Yang kami dorong adalah adanya mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli,” tegas Denny.
Dari total 290 paket yang dievaluasi, mayoritas operator masih menggunakan pemberitahuan kadaluwarsa. Pemerintah menilai peringatan waktu tidak setara dengan perlindungan nilai ekonomi sisa kuota yang dibeli pelanggan. “Semua paket itu, apa pun paketnya yang paling penting bagaimana sesuai dengan amar putusan MK adalah kuota masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan. Notifikasi bukan solusi atas sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya pengingat bagi pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir,” ungkap Denny.
Kemkomdigi juga mencatat adanya pergeseran jadwal implementasi sejumlah varian paket rollover milik Telkomsel karena kendala teknis, dari 28 September menjadi minggu pertama Oktober 2026. Pemerintah meminta operator segera menyelesaikan kendala teknis tersebut.
“Selanjutnya, Kemkomdigi akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi yang dilakukan oleh masing-masing operator. Kami akan terus memantau implementasi di lapangan dan meminta operator melakukan penyesuaian terhadap mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai dengan putusan MK,” tutur Denny.
Untuk memastikan hak masyarakat terlindungi, Kemkomdigi membuka saluran pengaduan publik. Selain kanal resmi operator, masyarakat dapat menyampaikan laporan dan aduan melalui saluran call center Ditjen Infrastruktur Digital pada nomor telepon 159.
Butuh Waktu Penyesuaian
Sebelumnya, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan tengah mematangkan skema perlindungan kompensasi bagi pelanggan terkait kuota internet. Ketua ATSI, Marwan O. Baasir, mengakui bahwa implementasi kebijakan tersebut masih memerlukan waktu karena operator perlu menyesuaikan model bisnis dan skema penagihan.
“Persiapan ini kan butuh waktu. Mudah-mudahan tidak terlalu lama lagi untuk menyelesaikan ini, karena kami juga concern bahwa masyarakat menanti (kebijakan kuota internet),” kata Marwan.
Marwan menjelaskan, prinsipnya adalah memberikan pilihan kepada pelanggan untuk menggunakan sistem paket kuota terakumulasi (rollover) maupun kuota yang hangus pada akhir periode (non-rollover). Namun, penerapan paket non-rollover tetap harus dilengkapi mekanisme perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Prinsipnya kan produk rollover dan non-rollover nanti diserahkan kepada pengguna sebagai pilihan. Kemudian yang menjadi catatan, salah satunya bagaimana pengguna non-rollover juga harus dilindungi,” ujar Marwan.
Salah satu bentuk perlindungan yang dipertimbangkan adalah memberikan tambahan masa aktif sebelum kuota berakhir, misalnya tambahan tiga hari bagi pelanggan paket non-rollover untuk menggunakan sisa kuotanya. Operator juga berpeluang menghadirkan sistem poin yang dapat dikumpulkan pelanggan dan ditukarkan dengan produk atau keuntungan lainnya.
“Misalnya dia memberikan pilihan, ada tambahan waktu tiga hari sebelum hangus karena non-rollover. Atau saya ambil poin, jadi ngumpulin poin, poin ini nanti bisa digunakan sebagai pilihan produk lainnya,” jelas Marwan.
Setiap penyelenggara telekomunikasi memiliki keleluasaan untuk menentukan mekanisme yang sesuai dengan model bisnisnya, selama tetap memenuhi ketentuan perlindungan pelanggan. Operator juga mengkaji mekanisme paket rollover atau akumulasi kuota yang tidak terpakai ke periode berikutnya, dengan opsi perhitungan bulanan, tiga bulanan, atau semesteran.