Pemerintah Perketat Ruang Gerak Judi Online, Blokir Jutaan Konten

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melaporkan penanganan sebanyak 4,1 juta konten perjudian di ruang digital dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 28 September 2026. Sementara itu, data Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Wasdig) Kemkomdigi mencatat pemblokiran konten perjudian telah mencapai 8,7 juta sejak 2021 hingga September 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan pemutusan akses terhadap konten judi online. Upaya ini bertujuan mempersempit ruang gerak pelaku yang terus mencari cara baru untuk menjangkau masyarakat.

Meutya menjelaskan, penanganan judi online tidak berhenti pada pemblokiran karena aktivitas tersebut merupakan kejahatan yang terus beregenerasi dan dapat melintasi batas negara. “Sekali lagi ini bukan capaian, tapi ini progress report yang perlu kita sampaikan. Seharusnya angkanya di atas itu,” kata Meutya dalam keterangan persnya.

Dari 4,1 juta konten perjudian yang ditangani, sebanyak 3,6 juta berupa situs dan alamat IP yang dapat diputus aksesnya. Namun, Meutya menegaskan bahwa pelaku tidak tinggal diam. Setelah satu akses diputus, pelaku kembali membuat situs, akun, atau menggunakan jalur lain untuk menyebarkan promosi perjudian, termasuk memanfaatkan kolom komentar di platform digital.

“Ketika kita lakukan intervensi, kita lakukan pemutusan akses muncul lagi. Kita lakukan lagi muncul lagi. Artinya apa? Kita memang harus berjibaku bersama-sama untuk menurunkan angka ini,” tegasnya.

Pola tersebut menunjukkan bahwa judi online bukan sekadar pelanggaran di ruang digital, melainkan aktivitas yang memiliki karakter kejahatan transnasional. Infrastruktur yang digunakan pelaku dapat berada di luar Indonesia, sementara masyarakat Indonesia menjadi sasaran.

Oleh karena itu, pemerintah akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk mengejar tidak hanya kontennya, tetapi juga pihak yang berada di balik aktivitas perjudian. “Sebagian besar yang ditemukan oleh Pak Dirjen Alexander Sabar, IP-nya berada bukan di dalam negeri. Ada yang di luar negeri tapi mengakses manusia-manusia warga negara Indonesia,” ujar Meutya.

Meutya menegaskan pemutusan akses harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum terhadap bandar dan jaringan yang mengoperasikan perjudian. Tanpa tindakan terhadap aktor di baliknya, situs dan saluran baru akan terus bermunculan. Pemerintah tidak akan membiarkan pemutusan akses menjadi siklus tanpa akhir tanpa upaya memutus sumber aktivitas perjudian.

“Tidak cuma Kemkomdigi saja. Ada juga para penegak hukum yang tentu harus juga melakukan penegakan hukum yang membuat efek jerat kepada para bandar. Karena kalau tidak dijerat, ya nanti situsnya dibuat lagi dan dibuat lagi,” ujarnya.

Tanggung Jawab Bersama

Di sisi lain, Meutya menegaskan industri digital juga memiliki tanggung jawab untuk mencegah layanan mereka dimanfaatkan sebagai jalur distribusi judi online. “Tidak bisa pemerintah sendiri. Kita membutuhkan industri, kita membutuhkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital kita,” imbuh Meutya.

Pemerintah akan terus melakukan intervensi terhadap konten perjudian dan mempersempit ruang gerak pelaku, sementara penegakan hukum dilakukan untuk mengejar pihak yang berada di balik aktivitas tersebut. Ia mengajak industri dan masyarakat mengambil bagian dalam upaya yang sama agar ruang digital Indonesia tidak menjadi tempat yang mudah dimanfaatkan jaringan perjudian. “Kita saling bantu, saling jaga, silakan lapor,” tegas Meutya.

Sementara itu, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, perputaran dana judi online pada Semester I 2026 mencapai Rp86,82 triliun, turun 12,9% dibandingkan periode yang sama pada 2025. Meski demikian, jumlah transaksi justru meningkat 167,2%, dari 174,90 juta menjadi 467,32 juta transaksi. Hal ini menunjukkan adanya perubahan pola yakni nominal transaksi yang lebih kecil tetapi dilakukan lebih sering.

“Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam memutus ekosistem judi online, termasuk dengan mengenali dan melaporkan aktivitas keuangan yang mencurigakan. Informasi tersebut dapat membantu memperkuat proses penelusuran aliran dana dan mengungkap jaringan yang lebih luas,” ungkap Deputi Bidang Analisis dan Transaksi Keuangan PPATK Danang Tri Hartono.

Kolaborasi Industri

Sebagai bentuk dukungan industri dalam pemberantasan judi online, Grab Indonesia dan OVO, bersama Kemkomdigi serta Universitas Terbuka (UT), meluncurkan GEBUK JUDOL (Gerakan Bareng Ungkap Judi Online) Ronde 3. Upaya ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko judi online dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pemberantasannya.

Sepanjang Ronde 1 dan Ronde 2, program ini telah mengumpulkan lebih dari 16.000 laporan masyarakat yang mencakup 12.000 situs judi online, serta memblokir lebih dari 7.000 akun OVO yang disalahgunakan. Upaya ini juga berhasil menurunkan dana transaksi judi online sebesar 91% pada semester 1 2026 dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.

“Kepercayaan merupakan fondasi utama dalam ekosistem keuangan digital. Karena itu, OVO terus memperkuatnya melalui berbagai upaya untuk memastikan layanan keuangan digital dapat digunakan secara aman dan bertanggung jawab,” ungkap Presiden Direktur OVO Karaniya Dharmasaputra.

Tingkat validitas laporan pun terus meningkat pesat, dari 78% pada Ronde 1 menjadi 91% pada Ronde 2. Melalui rangkaian GEBUK JUDOL serta penindakan pemblokiran di luar program seperti patroli siber dan sistem pemantauan konsumen yang diperkuat, transaksi judi online berhasil diturunkan hingga 98%. “Laporan yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online kemudian diteruskan kepada pihak terkait untuk proses penindakan lebih lanjut,” tegas Karaniya.

Tinggalkan komentar