DPR Lantik Nyoman Adhi dan Khaidir Abdurrahman Sebagai Anggota BPK Periode 2026-2031

JAKARTA – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui pengangkatan Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk periode 2026 hingga 2031. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang diselenggarakan di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026).

Ketua DPR, Puan Maharani, memimpin jalannya rapat dan menanyakan persetujuan para legislator terkait laporan Komisi XI DPR mengenai hasil uji kelayakan calon anggota BPK periode 2026–2031. “Apakah laporan Komisi XI DPR terhadap hasil uji kelayakan anggota BPK RI periode 2026–2031 tersebut dapat disetujui?” tanya Puan Maharani, yang disambut dengan jawaban setuju oleh mayoritas anggota dewan, seperti dilaporkan Antara.

Penetapan ini merupakan tahap akhir dari serangkaian proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 23 calon anggota BPK yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Komisi XI DPR pada Senin (5/10/2026). Berdasarkan hasil rapat internal, Komisi XI DPR telah menetapkan Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman sebagai dua kandidat terpilih melalui mekanisme musyawarah dan mufakat.

Nyoman Adhi Suryadnyana diketahui merupakan anggota BPK yang masih menjabat (petahana), sementara Khaidir Abdurrahman terpilih untuk mengisi salah satu posisi anggota BPK yang saat ini mengalami kekosongan. Proses uji kelayakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pemberitahuan DPR mengenai berakhirnya masa jabatan sejumlah anggota BPK serta berpulangnya salah satu anggota BPK.

DPR berharap dengan ditetapkannya dua anggota baru ini, kelembagaan BPK dapat menjadi lebih kuat, kredibel, dan terus memperoleh kepercayaan dari masyarakat luas. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menekankan bahwa fungsi pemeriksaan yang diemban oleh BPK memiliki peran krusial dalam memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan secara akuntabel.

“Di dalam setiap audit yang dilakukan oleh BPK tercermin akuntabilitas pengelolaan keuangan negara yang diaudit dilakukan secara mendalam dan profesional dalam menjalankan visi misi dan program kerja pemerintah untuk mewujudkan cita-cita konstitusi, yaitu menyejahterakan rakyat,” ujar Misbakhun.

Penetapan di tingkat rapat paripurna ini secara resmi mengakhiri proses pemilihan dua calon anggota BPK untuk periode 2026–2031. Sebelumnya, Komisi XI DPR telah menyatakan bahwa keputusan mengenai kedua nama tersebut diambil setelah melakukan pertimbangan mendalam terhadap pemaparan visi, misi, integritas, serta kapasitas para kandidat selama proses uji kelayakan.

Tinggalkan komentar