KUALA LUMPUR – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Malaysia (Suhakam) telah menyampaikan sejumlah masukan strategis kepada Pemerintah Malaysia terkait rencana pemulangan ribuan pengungsi Myanmar. Tujuannya adalah memastikan proses repatriasi berjalan sesuai prinsip kemanusiaan, keselamatan, dan kepastian hukum.
Menteri Komunikasi sekaligus Juru Bicara Pemerintah Malaysia, Fahmi Fadzil, mengonfirmasi adanya pertemuan dengan Suhakam di Kuala Lumpur pada Senin (5/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak bertukar pandangan dan menerima masukan mendalam mengenai tata kelola pengungsi.
Fokus Keselamatan dan Hak Asasi Manusia
Suhakam menyoroti beberapa poin penting, termasuk prosedur pelaksanaan pemulangan, jaminan keselamatan pengungsi setibanya di tanah air, serta pemenuhan standar hak asasi manusia. Fahmi Fadzil menekankan bahwa masukan dari Suhakam sangat krusial agar kebijakan pemerintah tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum imigrasi dan pertahanan, tetapi juga mencakup perspektif kemanusiaan yang komprehensif.
“Setiap tindakan yang diambil akan dilaksanakan secara tertib, bertanggung jawab, dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Fahmi dalam pernyataan resminya pada Selasa (6/10/2026).
Tahapan Pemulangan 5.000 Pengungsi
Berdasarkan kesepakatan bilateral antara Malaysia dan Myanmar, sebanyak 5.000 pengungsi Myanmar dijadwalkan akan dipulangkan secara sukarela dan bertahap. Tahap pertama telah dilaksanakan pada 29 September 2026, dengan memulangkan 1.476 pengungsi ke Myanmar.
Pemerintah Malaysia berencana memulangkan sisa 3.524 pengungsi pada gelombang berikutnya setelah seluruh prosedur verifikasi dan teknis selesai. Meskipun kesepakatan menyebutkan proses pemulangan bersifat sukarela, langkah ini sempat menimbulkan keprihatinan dari sejumlah pegiat hak asasi manusia internasional.
Mereka menggarisbawahi bahwa situasi politik dan keamanan di Myanmar belum sepenuhnya kondusif, yang berpotensi membahayakan keselamatan warga yang kembali. Malaysia telah lama menjadi tujuan utama bagi warga Myanmar yang melarikan diri dari konflik, ketidakstabilan politik, dan persekusi etnis.
Namun, Malaysia bukan negara penandatangan Konvensi Pengungsi PBB 1951. Akibatnya, seluruh pengungsi dan pencari suaka dikategorikan sebagai imigran tanpa dokumen resmi. Kondisi ini membuat mereka rentan terhadap penahanan imigrasi dan risiko deportasi.
Komunitas internasional dan kelompok hak asasi manusia terus mengingatkan pentingnya prinsip non-refoulement, sebuah hukum kebiasaan internasional yang melarang pengembalian pengungsi ke wilayah yang dapat mengancam jiwa atau kebebasan mereka. Dialog antara Suhakam dan Pemerintah Malaysia menjadi krusial dalam menyeimbangkan kedaulatan imigrasi nasional dengan komitmen perlindungan hak asasi manusia internasional.