JAKARTA – Kepolisian berhasil membongkar sebuah laboratorium rahasia yang memproduksi narkoba jenis etomidate di wilayah Jakarta Utara. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan lima warga negara Malaysia yang kedapatan membawa narkoba di Bandara Soekarno-Hatta.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan lima WN Malaysia, yaitu Mohamad Zulhusni (49), Nur Aisyah (25), Emmanuel (24), Prince Alvin Robin (22), dan Muhammad Adam (21). Mereka ditangkap oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 25 September 2026. Petugas juga mengamankan seorang WNI bernama Satria Surya Sumantri (36) yang berperan sebagai sopir penjemput.
Menurut keterangan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Irjen Eko Hadi Santoso, kelima WNA tersebut tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan penerbangan AirAsia QZ201.
Penyelundupan ini terungkap saat kelima pelaku mendarat di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Mereka terbang bersama dari ibu kota Malaysia.
Narkoba Disembunyikan di Sol Sepatu
Petugas Bea Cukai yang mencurigai gerak-gerik para pelaku langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa masing-masing pelaku menyelundupkan dua bungkus serbuk putih yang disembunyikan di bagian sol dalam sepatu mereka.
Dari lima pasang sepatu milik para kurir, petugas berhasil menyita 10 bungkus serbuk etomidate dengan total berat mencapai 5 kilogram. “Dari hasil pemeriksaan awal, masing-masing membawa dua bungkus serbuk yang diduga etomidate dengan berat sekitar 500 gram per bungkus. Barang tersebut disembunyikan di bagian insole sepatu. Secara keseluruhan ditemukan 10 bungkus dengan berat (total) 5 kg,” ungkap Eko.
Dari hasil interogasi terhadap para pelaku, mereka mengaku dikendalikan oleh seseorang yang memiliki nama panggilan ‘Madam’ melalui komunikasi aplikasi Telegram. Setibanya di Jakarta, mereka diinstruksikan untuk menuju sebuah hotel di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat.
Di lokasi tersebut, seluruh sepatu yang berisikan serbuk etomidate dimasukkan ke dalam sebuah koper berwarna merah untuk diserahkan kepada seorang pria berkewarganegaraan China bernama Wu Song (25).
“Para WNA tersebut diarahkan oleh ‘Madam’ menuju Yello Hotel Harmoni Jakarta dan mengumpulkan semua sepatu yang berisi narkotika jenis etomidate kedalam koper berwarna merah untuk diserahkan kepada seorang pria di lobby hotel atas nama Wu Song,” jelas Eko.
Temukan Pabrik Vape Rahasia
Tim gabungan kepolisian segera bergerak dan berhasil menangkap Wu Song di lobi hotel. Saat digeledah, petugas menemukan kunci unit kamar di Apartemen Mediterania Marina Residence yang berlokasi di Jakarta Utara.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan ke apartemen di kawasan Jakarta Utara tersebut. Di kamar apartemen inilah, penyidik menemukan sebuah pabrik rahasia yang digunakan untuk merakit pods vape berisi etomidate.
“Unit apartemen tersebut diduga menjadi Clandestine lab pembuatan Narkotika jenis Etomidate, adapun didalam unit apartment ditemukan beberapa kelengkapan dan peralatan pembuatan Vape jenis Etomidate,” sebut Eko.
Di dalam unit apartemen tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bahan baku dan alat perakitan vape etomidate. Barang bukti tersebut meliputi 16 jerigen ukuran 5 liter berisi cairan perasa warna putih yang terbungkus aluminium foil, 5 botol cairan warna putih ukuran 1 liter terbungkus aluminium foil, 21.000 buah pods vape kosong, 15.000 buah silicon caps pods vape, 2 plastik bening berisi segel pods, 800 buah pipet plastik, hingga 4.715 kemasan pods aneka rasa.
Komunikasi Melalui ‘Signal’
Berdasarkan keterangan sementara, Wu Song telah berada di Indonesia sejak September 2026 dan tinggal di apartemen tersebut. Ia mengaku mendapat arahan untuk melakukan pencatatan stok barang melalui grup komunikasi ‘Signal’.
“Ia mengaku memperoleh arahan melalui grup komunikasi ‘Signal’ untuk melakukan pencatatan stok barang,” tutur Eko.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita bahan baku dan alat perakitan vape etomidate dengan nilai taksiran mencapai Rp127,5 miliar. Pengungkapan ini dinilai telah menyelamatkan sekitar 21.250 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Berdasarkan penghitungan sementara tersebut, barang bukti diperkirakan berkaitan dengan potensi peredaran sekitar 42.500 pods, dengan estimasi penyelamatan sekitar 21.250 jiwa,” pungkas Eko.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Narkotika dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.