JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk membuka kembali penghentian sementara atau suspensi perdagangan saham PT Alakasa Industrindo Tbk (ALKA). Keputusan ini berlaku mulai sesi I perdagangan Rabu, 30 September 2026.
Pembukaan suspensi ini memungkinkan investor untuk kembali bertransaksi saham ALKA di pasar reguler dan pasar tunai. Sebelumnya, BEI menghentikan sementara perdagangan saham emiten ini pada 16 September 2026.
Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, menjelaskan bahwa suspensi diberlakukan menyusul adanya peningkatan harga saham kumulatif yang signifikan. Saham ALKA tercatat mengalami lonjakan 61,5% dalam satu bulan terakhir dan melesat 1.921,8% secara year-to-date (ytd).
Menurut Yulianto, kebijakan suspensi ini merupakan langkah pendinginan atau cooling down yang bertujuan untuk melindungi investor. “Penghentian sementara dilakukan untuk memberikan waktu kepada investor dalam mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada, untuk setiap pengambilan keputusan investasinya,” ujarnya dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (30/9/2026).
Ia menambahkan bahwa pihak yang berkepentingan diimbau untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.