DPR Sahkan UU Satu Data, Perkuat Akurasi Bantuan Sosial

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani ini dihadiri oleh seluruh fraksi partai politik yang menyatakan kesepakatannya. “Kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan Maharani, yang disambut seruan setuju dari seluruh peserta persidangan.

Fondasi Keadilan dan Kebijakan Tepat Sasaran

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, menyampaikan laporan pembentukan RUU SDI. Ia menegaskan, penyusunan undang-undang ini berakar dari amanat konstitusi untuk melindungi segenap bangsa Indonesia melalui ketersediaan data yang valid, transparan, dan akuntabel. Sturman menggarisbawahi bahwa tata kelola data yang buruk bukan sekadar masalah teknis administrasi, melainkan isu keadilan sosial yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

“Ketika data keliru, yang salah bukan hanya angka, tetapi yang terluka adalah keadilan. Bantuan yang salah sasaran, program yang tumpang tindih, dan anggaran yang tidak tepat guna, sering kali berawal dari satu sumber, yaitu data yang tidak terkelola dengan baik,” tegas Sturman. Ia menambahkan, RUU SDI dibentuk melalui prinsip partisipasi bermakna ( meaningful participation ), dengan melibatkan rapat dengar pendapat umum bersama para pakar, asosiasi profesi, hingga organisasi masyarakat sipil.

Struktur Regulasi dan Penguasaan Data Dasar Nasional

UU Satu Data Indonesia yang kini telah disahkan terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Kesepakatan Tingkat I sebelumnya telah diraih pada Senin (5/10/2026) malam melalui pembahasan intensif antara Baleg DPR RI dan perwakilan Pemerintah. Salah satu materi paling strategis dalam undang-undang ini adalah pengaturan mengenai Data Dasar Nasional (DDN).

DDN ditetapkan sebagai aset yang dikuasai oleh negara dan berfungsi sebagai pilar utama serta rujukan tunggal dalam perencanaan pembangunan nasional dan daerah, formulasi kebijakan fiskal dan penganggaran APBN/APBD, penyaluran dan distribusi bantuan sosial (bansos), serta pemenuhan kebutuhan strategis nasional lainnya. Selain memperkuat kewenangan pengolahan data negara, undang-undang ini juga menjamin hak partisipasi publik.

Masyarakat diberikan ruang resmi untuk menyampaikan masukan, melaporkan dugaan penyalahgunaan data, melakukan pengawasan partisipatif, hingga berkontribusi menyumbangkan data secara sukarela. “Dalam melakukan pembahasan ini, kami memegang teguh prinsip bahwa hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Demikian pula data, data adalah untuk rakyat, bukan rakyat untuk data,” pungkas Sturman.

Selama bertahun-tahun, tata kelola data di Indonesia menghadapi tantangan fragmentasi dan egosektoral. Banyak kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, hingga pemerintah daerah memiliki metode pendataan dan basis data terpisah. Hal ini kerap memicu perbedaan data mendasar seperti data kemiskinan, data lahan pertanian, hingga data penerima bantuan sosial, yang berdampak pada pemborosan anggaran dan ketidaktepatan penyaluran program prioritas negara.

Sebelumnya, tata kelola data nasional hanya didasari oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Namun, regulasi tingkat Perpres dinilai memiliki keterbatasan dalam mengikat koordinasi antarlembaga tinggi dan memberikan sanksi atas ketidakpatuhan atau penyalahgunaan data. Peningkatan status regulasi menjadi undang-undang pada Oktober 2026 ini memberikan kepastian hukum yang jauh lebih kuat.

UU Satu Data Indonesia menetapkan standar interoperabilitas data, standardisasi metadata, serta sanksi tegas bagi pelanggaran pengelolaan data, sekaligus menjadi fondasi utama dalam mempercepat transformasi digital tata kelola pemerintahan ( e-government ) di tanah air.

Tinggalkan komentar