Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melaporkan temuan yang mengkhawatirkan mengenai keamanan siber di Indonesia. Berdasarkan data Global Anti-Scam Alliance (GASA) 2025, sebanyak 66% masyarakat Indonesia pernah menjadi korban atau setidaknya pernah mengalami upaya penipuan digital atau online scam.
Direktur Pengendalian Ruang Digital Kemkomdigi, Safriansyah Yanwar Rosadi, menyampaikan bahwa angka ini menunjukkan betapa masif dan tersistematisnya ancaman penipuan berbasis siber saat ini. “Kurang lebih 66% masyarakat Indonesia pernah mengalami penipuan digital. Artinya, dua dari tiga orang yang hadir di sini pasti pernah, termasuk saya sendiri. Saya pernah kena juga, jujur saja, dan jumlahnya lumayan,” ungkap Safriansyah dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Safriansyah menekankan bahwa jika laju penipuan siber ini tidak segera ditekan, kepercayaan publik terhadap ekosistem ekonomi digital dan program inklusi keuangan nasional dapat terkikis secara signifikan.
Kerugian Masyarakat Capai Rp 9,1 Triliun
Maraknya kejahatan siber ini berdampak langsung pada kerugian finansial masyarakat. Data dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi kerugian masyarakat akibat penipuan daring mencapai sekitar Rp 9,1 triliun. Total aduan yang masuk selama periode November 2024 hingga Desember 2025 melebihi 411 ribu laporan.
Sementara itu, Kemkomdigi mencatat penanganan konten penipuan daring sepanjang 2016 hingga 2026 telah menindaklanjuti 141.110 kasus aduan. Sebagian besar konten penipuan tersebut ditemukan beredar di platform milik grup Meta.
Berdasarkan laporan aduan terkait nomor rekening bank dan dompet elektronik (e-wallet) dari 1 Januari hingga 17 September 2026, modus penipuan yang paling mendominasi adalah penipuan jual beli daring yang mencapai sekitar 35 ribu aduan. WhatsApp menjadi platform yang paling sering dilaporkan dalam transaksi penipuan melalui aplikasi percakapan utama.
Safriansyah menjelaskan bahwa pelaku kejahatan siber umumnya menggunakan pola jebakan bertahap. Mereka menyebarkan promosi atau penawaran palsu di media sosial, kemudian mengarahkan calon korban untuk beralih ke saluran percakapan pribadi (private chat) di WhatsApp untuk melancarkan aksinya.
Upaya Pencegahan dan Penindakan
Sebagai langkah pencegahan dan penindakan, Kemkomdigi mengoperasikan sistem patroli siber secara 24 jam non-stop. Selain itu, tersedia saluran pengaduan publik dan penerapan sanksi administratif bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
PSE yang terbukti tidak mematuhi instruksi moderasi konten penipuan dapat dikenakan sanksi berjenjang, mulai dari denda administratif hingga pemutusan akses (blocking).
Ke depan, Kemkomdigi juga mendorong penguatan serangkaian kebijakan strategis untuk memperketat ruang gerak pelaku scam. Kebijakan tersebut meliputi:
- Verifikasi akun PSE lingkup privat dan penerapan identitas digital (digital ID).
- Akselerasi moderasi konten berbahaya dan transparansi algoritma platform.
- Penegakan kepatuhan Pelindungan Data Pribadi (PDP).
- Kewajiban registrasi kartu SIM (SIM card) berbasis biometrik.
Pesatnya penetrasi internet dan adopsi transaksi keuangan digital di Indonesia membuka kemudahan transaksi, namun juga membuka celah kejahatan siber (cybercrime) yang semakin kompleks. Modus penipuan digital kini berevolusi menggunakan rekayasa sosial (social engineering), tautan phishing, situs jual beli fiktif, hingga manipulasi identitas digital.
Tingginya angka kerugian masyarakat menjadi sinyal krusial pentingnya kolaborasi lintas sektor yang melibatkan kementerian teknis, otoritas jasa keuangan, penyedia jasa telekomunikasi, lembaga perbankan, hingga penegak hukum. Penguatan regulasi teknis seperti verifikasi biometrik dan moderasi konten responsif menjadi fondasi utama untuk melindungi ekosistem ekonomi digital Indonesia dari ancaman penipuan online yang terorganisir.