Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menanggapi rencana Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, yang akan mengajukan gugatan praperadilan. Rencana ini muncul setelah Husniah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Penyidik Tindak Pidana Utama II Kortas Tipikor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto, menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak hukum setiap warga negara. “Kortas menghormati sepenuhnya hak hukum setiap warga negara, termasuk hak untuk mengajukan praperadilan maupun melaporkan dugaan pelanggaran anggota kepada Propam,” ujar Hernowo kepada wartawan pada Senin (28/9/2026).
Hernowo juga menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan telah berjalan sesuai dengan prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku. “Pasti (penyidikan sesuai prosedur),” tegasnya.
Lebih lanjut, Hernowo mengungkapkan bahwa permohonan pencegahan Sitti Husniah untuk bepergian ke luar negeri telah resmi dilayangkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Permohonan ini diajukan segera setelah proses gelar perkara penetapan tersangka selesai. “Iya, (diajukan) sejak penetapan TSK langsung diajukan,” imbuhnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Sitti Husniah, Adhi Bintang, menyatakan bahwa kliennya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, penghormatan tersebut tidak menghalangi upaya untuk mencermati secara kritis setiap tahapan proses hukum, termasuk dasar dan kecukupan alat bukti yang digunakan dalam setiap keputusan. “Bahwa perlu menjadi catatan bersama, pembaruan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 telah memperluas ruang bagi setiap warga negara untuk menguji keabsahan setiap bentuk upaya paksa yang dikenakan kepadanya,” ujar Adhi dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).
Adhi menambahkan bahwa praperadilan akan menjadi forum untuk menguji keabsahan penetapan tersangka kliennya. “Sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan pidana yang berkeadilan. Ruang inilah yang akan kami cermati dan gunakan sebagaimana mestinya, sesuai kebutuhan dan perkembangan perkara,” sambungnya.
Dalam kasus ini, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) selama periode 2025-2026. Sitti Husniah diduga melakukan pungutan liar dalam proses perizinan pendirian gerai minimarket hingga izin pembangunan perumahan di wilayah Kabupaten Gowa.