DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Pisahkan Kluster dari UU Cipta Kerja
DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang, memenuhi amanat Mahkamah Konstitusi.
DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang, memenuhi amanat Mahkamah Konstitusi.
DPR RI dijadwalkan mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang hari ini, mengatur PHK, pesangon, dan kepastian hukum ketenagakerjaan.