JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengungkapkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengajukan permohonan penyetaraan pendidikan dari luar negeri pada tahun 2019. Proses pengajuan tersebut dilakukan secara daring atau online.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan permohonan tersebut diajukan pada 6 Agustus 2019 melalui layanan online Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Hal ini disampaikan Gogot dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (2/10/2026).
Tim penilai di Kemendikdasmen kemudian melakukan penilaian terhadap dokumen yang diserahkan Gibran. Hasil penilaian menyatakan bahwa riwayat pendidikan Gibran setara dengan jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Gogot merinci beberapa mata kuliah yang diambil Gibran di UTS Insearch, Australia, seperti Accounting, Financial Management, Business Law and Ethics, Marketing, Microeconomic, dan Management, disandingkan dengan struktur mata pelajaran SMK bidang Akuntansi dan Keuangan.
“Dapat disimpulkan bahwa berdasarkan penyandingan learning outcome atau standar kompetensi kelulusan, riwayat pendidikan tersebut dinilai mempunyai kesuaian dengan peminatan atau program keahlian Akuntansi dan Keuangan pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan,” ujar Gogot.
Anggota tim penilai dan verifikasi dokumen pendidikan Gibran, Taufiq Damarjati, menambahkan bahwa Gibran pernah menempuh pendidikan di Orchid Secondary School Singapura pada tahun 2003 hingga 2004, setingkat Secondary 3 and Secondary 4. Hasil dari jenjang pendidikan tersebut adalah GCE O-Level Certificate atau Ordinary Level.
Selanjutnya, Gibran mengikuti pendidikan di UTS Insearch pada tahun 2005-2006 dengan program Diploma of Business Studies. Dokumen yang diserahkan meliputi certificate of attendance dan transkrip nilai. “Kemudian dari situ tentu kami menilai dari sisi mata kuliah-mata kuliah yang diambil selama 2 tahun beliau mengikuti perkuliahan,” jelas Taufiq.
Informasi ini mencuat dalam sidang gugatan yang diajukan oleh Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan teregistrasi di MK dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pemohon berpendapat bahwa dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran baru terungkap belakangan dan informasinya ditutupi.
Para pemohon meminta agar Mahkamah dapat menguji kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden. Mereka berharap proses pembuktian dapat berjalan secara terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel untuk memastikan keadilan.