Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengklarifikasi dokumen yang diserahkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam proses penyetaraan pendidikan tingkat SMA/SMK. Pihak Kemendikbudristek menyatakan Gibran menyerahkan certificate of attendance atau bukti kehadiran beserta transkrip nilai, bukan ijazah.
Hal ini terungkap dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (2/10/2026). Anggota tim penilai dan verifikasi dokumen pendidikan Gibran di Kemendikbudristek, Taufiq Damarjati, menjelaskan bahwa pihaknya menerima certificate of attendance dari UTS Insearch (sekarang UTS College) di Sydney, Australia.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menanyakan kepada Taufiq mengenai bentuk sertifikat lain yang diterima kementerian selain certificate of attendance. Taufiq menegaskan bahwa tidak ada sertifikat lain yang diterima selain bukti kehadiran tersebut.
Saldi kemudian mengonfirmasi kembali kepada Taufiq, “Jadi satu-satunya yang ada judulnya sertifikat yang diterima oleh kementerian ketika itu adalah Certificate of Attendance ya?” Taufiq menjawab, “Siap, Yang Mulia.”
Hakim Saldi juga sempat bertanya kepada Atase Pendidikan KBRI Australia, Yuli Rahmawati, mengenai pelaporan alumni UTS Insearch ke KBRI. Yuli menyatakan bahwa sepengetahuannya tidak ada laporan dari alumni pendidikan sejenis college dari UTS Insearch, meskipun KBRI pernah menerima laporan dari Monash College.
Lebih lanjut, Saldi menanyakan kepada Yuli apakah certificate of attendance yang diserahkan Gibran dapat disamakan dengan ijazah. Yuli menjelaskan bahwa certificate of attendance umumnya digunakan untuk keperluan visa dan lebih merujuk pada persentase kehadiran selama mengikuti perkuliahan. Ia menambahkan bahwa sertifikat tersebut seringkali dikeluarkan atas permintaan, bukan secara otomatis oleh universitas.
Saat ditanya kembali oleh hakim Saldi mengenai kronologis permohonan penyetaraan pendidikan Gibran yang diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019, Taufiq Damarjati menjelaskan proses analisis dokumen yang dilakukan Kemendikbudristek. Analisis tersebut meliputi dokumen ijazah SMP/SLTP (Surat Tanda Tamat Belajar/STTB) tahun 2002, pendidikan di Orchid Secondary School Singapura (2003-2004) yang dibuktikan dengan transkrip nilai atau rapor jenjang Secondary 3 and Secondary 4, serta menghasilkan GCE O-Level Certificate.
Taufiq melanjutkan, pihaknya juga menilai jenjang pendidikan berikutnya Gibran di UTS Insearch pada 2005-2006 dengan program Diploma of Business Studies. Dokumen yang diterima saat itu adalah certificate of attendance dan transkrip nilai. Tim penilai menganalisis mata kuliah yang diambil Gibran selama dua tahun perkuliahan.
Berdasarkan pemadanan mata kuliah yang diambil Gibran di UTS Insearch dengan struktur kurikulum di Indonesia pada 2018, tim Kemendikbudristek menilai pengetahuan Gibran setara dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang Akuntansi dan Keuangan.
Menanggapi pertanyaan hakim Saldi mengenai apakah ada pemohon lain yang meminta penyetaraan dari UTS Insearch, Taufiq menyatakan belum pernah menemukan kasus serupa selama menjadi anggota tim penilai.
Taufiq kembali menjelaskan makna certificate of attendance ketika dibandingkan dengan ijazah. Ia menegaskan bahwa sertifikat tersebut lebih kepada keterangan kehadiran. “Kehadiran, ya?” tanya hakim Saldi, yang dijawab Taufiq, “Iya, kehadiran.”
Status tamat belajar atau tidaknya Gibran, menurut Taufiq, dinilai dari transkrip nilai yang diterima Kemendikbudristek. Ia mengakui bahwa pada saat pengajuan, tidak ada ijazah yang diterima kementerian. “Tidak ada bentuk lainnya, maksudnya,” ujar Taufiq ketika ditanya apakah hanya certificate of attendance dan transkrip yang diserahkan.
Gugatan mengenai dugaan ketidakpenuhan syarat pendidikan Gibran ini diajukan oleh Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pemohon berpendapat bahwa informasi mengenai dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran baru terungkap belakangan dan ditutupi. Mereka berharap Mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonan jika bukti menunjukkan Gibran memenuhi syarat, atau menjatuhkan diskualifikasi jika terbukti tidak memenuhi syarat.