Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menyatakan bahwa penilaian terhadap surat penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka menimbulkan kebingungan di kalangan hakim MK. Arsul bahkan secara metaforis menyebut hakim MK perlu melakukan salat istikharah untuk memahami dokumen tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Arsul Sani saat sesi tanya jawab dengan perwakilan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Jumat, 2 Oktober 2026. Arsul membandingkan dua dokumen penyetaraan pendidikan Gibran yang dikeluarkan oleh Kemendikbud dan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
Arsul Sani menyoroti bahwa surat penyetaraan yang dikeluarkan oleh Kemenristekdikti lebih mudah dipahami karena secara spesifik menyetarakan ijazah. “Ini dua institusi, 2 kementerian yang mengurus tentang pendidikan, yang satu pendidikan dasar dan menengah dan yang satu pendidikan tinggi itu mengeluarkan surat pernyataan yang setara. Surat penyataraannya tidak setara Pak padahal judulnya surat penyetaraan ini, barangkali yang dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi ini lebih gampang Pak dipahami. Karena yang disetarakan, meskipun ini bentuknya keputusan itu adalah ijazahnya,” jelas Arsul.
Sebaliknya, surat penyetaraan dari Kemendikbud dinilai Arsul ‘agak bersayap’ karena yang disetarakan adalah pengetahuan Gibran, bukan ijazah secara langsung. “Di mana agak bersayapnya? Karena yang bapak setarakan itu adalah pengetahuan, yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan, ini makanya KPU agak puyeng ini jadinya,” ujar Arsul.
Arsul kemudian mengutip Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2014. Pasal tersebut mendefinisikan surat keterangan penyetaraan sebagai dokumen yang menerangkan kesetaraan ijazah/sertifikat/diploma dari satuan pendidikan berkurikulum internasional/negara lain dengan ijazah/STTB nasional.
“Jadi pertanyaan saya Pak Dirjen, kalau Permendikbudnya mendefinisikan surat keterangan penyetaraan itu demikian, mengapa kemudian keluarnya adalah surat keterangan, bukan surat keputusan, saya tidak mengatakan judulnya, tapi surat keterangan di mana yang disetarakan itu adalah pengetahuannya, dinilai memiliki pengetahuan setara dengan tamat sekolah, ini agak abstrak Pak, kalau yang dikeluarkan yang ini,” kata Arsul.
Ia menambahkan, jika yang disetarakan adalah ijazah, maka akan lebih mudah dipahami. Namun, jika yang disetarakan adalah pengetahuan, hal tersebut menjadi lebih abstrak dan membingungkan. “Ini gampang diketahui, setara, setara apa yang setara? Ijazahnya tapi kalau yang ini yang setara adalah pengetahuannya, ini yang barangkali antara lain menjadikan ada permohonan ini,” lanjutnya.
Arsul kembali menegaskan bahwa abstraksi dalam penilaian pengetahuan ini membuat hakim MK harus bekerja keras untuk memahaminya. “Kalau ini barangkali, saya tidak tahu ya dokumen, karena saya belum lihat, yang dibawa kepada Kementerian Dikbud ini adalah misalnya ni ya sertifikat atau diploma atau apapun award atau apapun dari UTS Insearch barangkali ini lebih mudah kemudian menyelesaikan perkara ini. Tapi karena bunyinya adalah itu tadi memiliki pengetahuan setara ini, kami ini harus mengerenyutkan dahi ini Pak Dirjen, mungkin juga harus istikharah dulu ini apa itu ya makna dari ini,” tuturnya.
Gugatan yang sedang disidangkan ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan terdaftar di MK dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam gugatannya, para pemohon berpendapat bahwa dugaan ketidakpenuhan syarat pendidikan Gibran baru terungkap belakangan dan informasi tersebut diduga ditutupi. Pemohon meminta agar Mahkamah menguji keabsahan pencalonan Gibran, dengan penegasan keabsahan jika terbukti memenuhi syarat, atau diskualifikasi jika terbukti tidak memenuhi syarat.
Para pemohon menyatakan hanya memohon kesempatan yang adil untuk menguji kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden, melalui persidangan yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel.