Kemendikdasmen Tegaskan Tak Ajukan Pasal PKPU yang Bebaskan Gibran dari Syarat Ijazah SMA

JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membantah telah memberikan usulan atau masukan terkait Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Pasal tersebut sebelumnya menjadi sorotan karena dinilai meringankan syarat bagi calon wakil presiden, termasuk Gibran Rakabuming Raka, terkait bukti kelulusan sekolah menengah atas (SMA) dari luar negeri.

Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikbudristek, Gogot Suharwoto, saat memberikan keterangan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 2 Oktober 2026. Pernyataan Gogot tersebut merespons pertanyaan dari Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang mengungkit kesaksian mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari.

Hakim Enny Nurbaningsih sebelumnya menyinggung keterangan Hasyim Asy’ari yang menyebut adanya masukan dari Kemendikbudristek dalam penyusunan PKPU tersebut. “Begini, mengapa ini saya tanyakan, karena menurut saksi dari KPU, Pak Hasyim pada waktu kemarin, itu menyampaikan bahwa terjadinya perubahan norma Pasal 18, adanya Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 itu karena salah satunya masukan dari Kementerian Pendidikan,” ujar Hakim Enny.

Hakim Enny menambahkan bahwa menurut keterangan Bawaslu, pasal tersebut baru muncul saat proses harmonisasi dan disebut sebagai sisipan yang berasal dari masukan kementerian. Ia pun mempertanyakan alasan norma pengecualian tersebut hanya diusulkan untuk Pemilihan Presiden (Pilpres), bukan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau Pemilihan Legislatif (Pileg), mengingat syarat pendidikan dasar SLTA tidak berubah.

Menanggapi hal tersebut, Gogot Suharwoto menyatakan dengan tegas bahwa Kemendikbudristek tidak memiliki informasi mengenai usulan perubahan pada pasal 18 ayat (3) PKPU tersebut. “Dari Ibu Enny tadi menanyakan terkait dengan masukan dari kementerian. Kami terus terang tidak ada informasi, Bu, bahwa Kementerian Pendidikan Menengah memberikan atau usulan terkait dengan pasal yang ada di PKPU. Ya kami nggak ada informasi itu,” jelas Gogot.

Gugatan mengenai dugaan syarat pendidikan Gibran ini diajukan oleh Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan tersebut didaftarkan ke MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pihak termohon dalam gugatan ini adalah KPU RI, sementara Bawaslu RI bertindak sebagai pihak terkait.

Para pemohon berpendapat bahwa dugaan ketidakpenuhan syarat pendidikan Gibran baru terungkap belakangan dan informasinya ditutupi. Mereka memohon agar Mahkamah dapat menguji kebenaran yuridis pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran secara terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel. Jika terbukti memenuhi syarat, pencalonan Gibran dapat ditegaskan keabsahannya; sebaliknya, jika tidak memenuhi syarat, Mahkamah diminta menjatuhkan diskualifikasi.

PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden merupakan pengganti PKPU Nomor 22 Tahun 2018. Aturan ini terdiri dari 68 pasal dan diteken oleh Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU pada 9 Oktober 2023, kemudian diundangkan pada 13 Oktober 2023.

Pasal 18 PKPU tersebut mengatur dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Ayat (1) huruf m mewajibkan penyerahan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah. Namun, ayat (3) pasal yang sama memberikan pengecualian. Isi ayat tersebut menyatakan: “Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.”

Tinggalkan komentar