JAKARTA – Kehadiran mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari sebagai saksi dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (1/10/2026) malam, menarik perhatian delapan hakim MK. Sebagian hakim bahkan melontarkan candaan dan pertanyaan yang menyita perhatian.
Hakim Arsul Sani mengawali dengan menyapa kondisi kesehatan Hasyim. Ia berkelakar bahwa pertanyaan dalam sidang tersebut masih jauh lebih ringan dibandingkan pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir di alam kubur. “Sehat Pak Hasyim ya? Walaupun pertanyaannya berat-berat, saya yakin ini masih jauh lebih ringan daripada pertanyaan Munkar dan Nakir di alam kubur nanti Pak Hasyim. Anggap aja ini panasan saja lah, pada akhirnya nanti kita semua akan ditanya Munkar-Nakir,” ujar Arsul.
Menanggapi kelakar Arsul, pimpinan sidang Saldi Isra meminta hakim menanggapi pernyataan tersebut ‘secara adat’. “Soal Munkar-Nakir, itu biar lah urusan nahdliyin, ini nahdliyin, itu nahdliyin juga, itu nanti diselesaikan secara adat saja Pak Hasyim yang kayak-kayak begitu, susah kita mengurus yang seperti soal begitu,” ucap Saldi.
Hakim Enny Nurbaningsih yang mendapat giliran bertanya, menyapa penampilan Hasyim yang terlihat lebih kurus. “Pak Hasyim, udah lama nggak ketemu Pak Hasyim ini. Pak Hasyim kok tambah kurus kayaknya? Banyak pikiran ya Pak?” tanya Enny. Hasyim menjawab, “Justru sekarang tanpa beban Bu justru.” Enny menanggapi dengan tawa.
Selanjutnya, hakim Adies Kadir menilai Hasyim menjadi bintang dalam persidangan malam itu dan terlihat lebih muda setelah tidak lagi menjabat Ketua KPU. “Saya ini mau ke Pak Hasyim juga nih, biar jadi bintang malam ini, kalau tadi Bu Prof Enny bilang tambah kurus, saya bilang tambah muda beliau nih,” tutur Adies Kadir.
Saldi Isra kembali melontarkan candaan, menganggap KPU sengaja menghadirkan Hasyim agar pertanyaan terkait gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sepenuhnya ditujukan kepada Hasyim, bukan kepada Ketua KPU saat ini, Mochammad Afifuddin. “Sebelum dijawab, ini Pak Hasyim paling populer nih malam ini, ini taktiknya Pak Afif juga, karena kemarin dia tuh banyak yang tanya, sudah Pak Hasyim saja didorong ke depan katanya, supaya serangan ke dia, pindah ke Pak Hasyim,” imbuh Saldi Isra.
Gugatan dalam sidang tersebut diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan ini diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada Senin (21/9) lalu.
Termohon dalam gugatan ini adalah KPU, dengan Bawaslu sebagai pihak turut terkait. Terdapat 12 pemohon dalam gugatan ini, yaitu Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon berpendapat bahwa dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka baru terungkap belakangan ini dan informasi tersebut dinilai sempat ditutupi. Pemohon menyampaikan bahwa apabila bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, Mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonannya. Sebaliknya, jika bukti menunjukkan syarat tersebut tidak terpenuhi, Mahkamah diharapkan menjatuhkan putusan diskualifikasi. “Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.