Ahli Tim Gibran Diusir Hakim MK Usai Sebut Sidang Ilegal

Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengusir ahli yang diajukan relawan Militan Gibran 08 Nusantara, M Rullyandi, dari ruang sidang. Pengusiran ini terjadi setelah Rullyandi menyatakan bahwa persidangan gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di MK ilegal.

Peristiwa tersebut terjadi dalam persidangan di Gedung MK, Kamis (1/10/2026) malam. Hakim MK Arsul Sani mengungkapkan bahwa ia melihat Rullyandi dalam sebuah tayangan talkshow di televisi yang menyatakan persidangan perkara tersebut ilegal, termasuk menyebut Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal.

“Ini saya perlu klarifikasi terlebih dahulu untuk Ahli Saudara Muhammad Rullyandi, ya. Saya kebetulan menonton melihat, ya, talkshow Anda, yang ada juga Pak Refly Harun, saya lihat di sebuah televisi, yang menyatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal,” ujar Arsul dalam persidangan.

Arsul mempertanyakan kesediaan Rullyandi untuk menjadi ahli dalam sidang yang menurutnya ilegal. “Nah, saya mohon penjelasan Anda. Kalau persidangan perkara ini ilegal, untuk apa juga Anda menjadi ahli dalam perkara ini? Wong persidangannya ilegal menurut Anda kok,” tuturnya.

Arsul menambahkan bahwa MK perlu memastikan konsistensi dan kredibilitas Rullyandi sebagai ahli. Ia juga menanyakan apakah pihak terkait mengetahui pernyataan Rullyandi mengenai sidang tersebut. “Kecuali nanti dalam keterangan Anda, Anda hanya mau mengatakan, ‘bahwa persidangan ini ilegal’. Nah itu nggak masalah, tapi itu harus jelaskan dulu. Termasuk ketika Anda mengatakan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi yang sekarang ini adalah ilegal. Saya sudah membaca keterangan ahli Anda dan tidak, Anda tidak bicara tentang illegality dari persidangan ini. Anda bicara Gustav Radbruch dan lain sebagainya itu. Itu, mohon itu melalui Ketua sidang ada diklarifikasi dulu,” jelas Arsul.

Wakil Ketua MK Saldi Isra, yang memimpin sidang, meminta Rullyandi untuk mencabut pernyataannya sebelum memberikan keterangan sebagai ahli. Saldi menegaskan bahwa Rullyandi tidak dapat menyampaikan pendapat ahli jika tidak mencabut pernyataan tersebut. “Sebelum menjawab, Anda harus mencabut pernyataan itu. Kalau tidak, Anda tidak bisa menggunakan keahlian kayak saudara di sini. Karena Anda tidak bisa hadir di sidang yang Anda tuduh ilegal ini,” tegas Saldi.

Rullyandi kemudian memberikan penjelasan, menyatakan bahwa ia tidak pernah menghina MK, melainkan hanya menyampaikan kritik. Ia mengklaim bahwa kritik tersebut bertujuan agar MK meluruskan diri sesuai dengan makna Undang-Undang Dasar 1945. Rullyandi merujuk pada putusan PTUN yang membatalkan SK Nomor 17 Tahun 2023 terkait pemilihan Ketua MK, Pak Suhartoyo, yang menurutnya tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

“Oleh karenanya, saya sebagai orang yang mengerti hukum dan belajar hukum, S1, S2, S3 saya, saya mengatakan ini adalah Ketua MK ilegal. Itulah pandangan hukum saya sebagai bentuk kritik saya, dan saya sudah menyerahkan surat saya secara terbuka mengenai Ketua MK ilegal itu pada tahun 2025 sebelum terjadinya persidangan-persidangan ilegal ini,” ungkap Rullyandi.

Saldi kemudian memotong pernyataan Rullyandi dan menyatakan bahwa majelis hakim berkesimpulan Rullyandi tidak bisa hadir dalam persidangan jika tidak menarik pernyataannya. “Cukup. Kami tadi sudah mendiskusikan kalau Anda tidak menarik itu, Anda tidak bisa hadir dalam persidangan ini,” ujar Saldi.

Menanggapi hal tersebut, Rullyandi menyatakan akan mencabut pernyataan ‘sidang ilegal’ tersebut hanya di ruang sidang, karena merasa tertekan. “Saya mencabut. Di ruang persidangan ini, hanya di ruang persidangan ini. Keterangan saya mengenai sidang ilegal karena saya dalam kondisi tertekan. Demi kepentingan bangsa dan negara, saya ingin menyampaikan pandangan hukum saya terhadap persidangan ini. Saya menghormati apa yang diminta oleh Majelis Hakim. Terima kasih,” ucap Rullyandi.

Setelah berdiskusi, Saldi menyatakan bahwa majelis hakim MK memutuskan untuk menerima keterangan Rullyandi secara tertulis saja dan tidak mengizinkannya menyampaikan keterangan lisan. “Kami memutuskan bahwa keterangan atas nama Muhammad Rullyandi kita terima secara keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan. Terima kasih dan tidak boleh menyampaikan apa-apa lagi. Ahli yang kedua disilakan,” terang Saldi.

Saldi kemudian meminta Rullyandi untuk meninggalkan ruang sidang, yang langsung dipatuhi oleh Rullyandi. “Silakan meninggalkan ruang sidang,” ujar Saldi.

Tinggalkan komentar