Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepada terdakwa kasus suap Direktorat Jenderal Bea Cukai, Rizal, mengenai penyesalannya. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026), Rizal mengaku menyesal atas terjadinya kasus suap di Bea Cukai.
Awalnya, jaksa KPK M Takdir Suhan menanyakan isi hati terdakwa. “Kami ingin ya tadi, lubuk hatinya terdakwa yang menyampaikan apa tadi? Penyesalan apa itu?” tanya jaksa.
Rizal menjawab, “Ya, penyesalan ini terjadi, Pak. Dari fakta-fakta persidangan segala macam memang apa ya, ada John Field juga sudah dijatuhi hukuman, ya. Berarti memang ada suap yang diberikan, kan begitu.”
Sebagai mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Rizal mengklaim telah memonitor dan mengevaluasi kinerja bawahannya. Ia merasa apa yang dilakukan John Field, pemilik PT Blueray Cargo yang telah divonis bersalah, seharusnya tidak terjadi. “Saya memonitoring dan evaluasi dari hasil kegiatan kita dan begitu kita lihat setiap kita evaluasi saya merasa itu tidak mungkin akan terjadi hal seperti yang dilakukan oleh John Field kepada anggota saya, karena nggak ada gunanya dia ngabrit-ngabrit duit, nggak ada gunanya. Untuk apa mereka ngasih duit kalau semua perlakuannya sama? Equal treatment itu prinsip saya,” jelasnya.
Rizal kemudian mengakui bahwa dirinya belum melakukan pengawasan yang optimal terhadap bawahannya. Hal ini menurutnya yang memungkinkan kasus suap tersebut terjadi. “Ya mungkin yang saya sesalkan kenapa itu juga masih terjadi, itu, Pak Jaksa. Bagi saya, itu mungkin saya memang belum optimal untuk melakukan pengawasan secara melekat ke bawahan ke bawahan saya sehingga itu bisa terjadi, gitu,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan jaksa apakah dirinya merasa menjadi ‘bumper’, Rizal menyatakan tidak. Namun, ia menegaskan bahwa sebagai Dir P2, ia harus menjadi pelindung bagi anggotanya. “Nggak. Saya bukan jadi bumper. Tapi sebagai Dir P2, saya harus menjadi bumper bagi anggota saya, apapun itu,” jawab Rizal.
Sebelumnya, tiga pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 78,8 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan asing. Sidang dakwaan telah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (3/7). Ketiga pejabat tersebut adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.