JAKARTA – Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Pemeriksaan tersebut rencananya akan digelar pada Kamis besok di Kortastipidkor, Jakarta. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Subdirektorat III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Ajun Komisaris Besar Polisi Jufri, di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (30/9/2026).
Menurut Jufri, surat panggilan pemeriksaan telah dilayangkan kepada Bupati Gowa. “Sudah (dikirim surat panggilan),” ujarnya.
Husniah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (25/9). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau gratifikasi secara berulang dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin lainnya di Kabupaten Gowa selama periode 2025-2026. Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, menyatakan bahwa kliennya siap memenuhi panggilan penyidik. “Klien kami kooperatif memenuhi panggilan penyidik meskipun itu di Jakarta dan klien kami siap memberikan keterangan di Kortastipidkor,” tuturnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim gabungan tipidkor memeriksa 30 orang saksi dan empat orang ahli dalam perkara ini. Terdapat empat rangkaian peristiwa yang ditangani dalam kasus ini.
Pertama, dugaan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan PT Royal Persada yang diduga diterima tersangka. Kedua, terkait pembukaan gerai toko ritel modern, tersangka HT diduga menerima dana yang digunakan untuk pembayaran rumah pribadi dan pembelian kendaraan Toyota HiAce.
Ketiga, terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring, tersangka diduga menerima sejumlah uang. Keempat, yang bersangkutan diduga menerima uang dari sponsor pada kegiatan Beautiful Malino tahun 2025.
Barang bukti yang telah disita meliputi satu unit rumah di Royal Spring senilai sekitar Rp1,4 miliar, satu unit rumah di Waterfall City Kota Makassar senilai Rp3,5 miliar, dan satu unit mobil Toyota HiAce seharga Rp682 juta. Total nilai barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp5,5 miliar.
Pasal yang disangkakan oleh penyidik meliputi Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat 1 huruf a KUHP terkait dengan TPPU.