KPK Dalami Dugaan TPPU Wali Kota Madiun Nonaktif, Geledah Dinas Perdagangan dan Badan Keuangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Terbaru, KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kota Madiun yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dua lokasi yang digeledah adalah Dinas Perdagangan dan Badan Keuangan serta Aset Daerah Kota Madiun. “Hari ini ada dua lokasi yaitu di Dinas Perdagangan dan juga di Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2026).

Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari alat bukti tambahan terkait dugaan penerimaan lain yang dilakukan Maidi, di luar perkara pokok yang berkaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). “Penyidik ada kebutuhan untuk mencari alat bukti tambahan terkait dengan dugaan penerimaan-penerimaan lainnya yang dilakukan oleh oknum penyelenggara negara di Kota Madiun, ya, di luar PUPR ya,” ujarnya.

Budi menjelaskan bahwa pengembangan kasus ini juga menyasar unsur pencucian uang. Penyidik menduga uang yang diterima dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dialihkan bentuk maupun kepemilikannya. Oleh karena itu, penyidik juga menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana tersebut. “Bahwa dari uang-uang yang diterima dari sejumlah OPD tersebut, ada dugaan kemudian di-alih bentuk, ada disembunyikan, dialih namakan kepada pihak yang lain. Nah, itu yang kemudian jadi fokus penyidik untuk melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang terkait,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK memang mengusut perkara baru sebagai pengembangan dari kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan tersangka Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Kasus baru ini secara spesifik terkait dugaan TPPU. “Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan pada Rabu (23/9).

Saat ini, penyidik masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) yang bersifat umum dan belum menetapkan tersangka baru. “Saat ini masih sprindik umum, belum ada penetapan tersangka. Sprindik barunya terbit per September 2026,” tutur Budi.

KPK telah memanggil lima orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Dari kelima saksi tersebut, tiga di antaranya pernah diperiksa dalam perkara awal. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Kota Madiun.

Dalam perkara korupsi sebelumnya, Maidi telah dituntut hukuman 7 tahun 2 bulan penjara oleh jaksa KPK. Selain itu, jaksa juga menuntut Maidi membayar uang pengganti lebih dari Rp 8 miliar. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU KPK Palupi Wiryawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/9). Jaksa meyakini Maidi terbukti melakukan korupsi. “Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Maidi dengan pidana penjara selama 7 tahun 2 bulan,” kata jaksa Palupi Wiryawan. Selain pidana penjara, Maidi juga dituntut membayar denda Rp 205 juta dan uang pengganti sebesar Rp 8.005.384.790.

Tinggalkan komentar