Antam dan Pemprov Kepri Bersinergi Bangun Taman Kota Kijang di Bintan

PT Aneka Tambang Tbk (Persero) atau Antam menjalin sinergi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) untuk menyediakan fasilitas publik yang berkualitas bagi masyarakat. Kali ini, fokus kolaborasi adalah pembangunan Taman Kota Kijang di Kabupaten Bintan, yang diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Pengikatan Ganti Kerugian untuk pengadaan tanah demi kepentingan umum.

Kerja sama ini menunjukkan keseriusan kedua belah pihak dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan ruang terbuka hijau yang nyaman serta lingkungan perkotaan yang lebih baik. Taman Kota Kijang diharapkan menjadi pusat aktivitas sosial, rekreasi, dan interaksi bagi warga.

Direktur Strategi Korporasi, Pengembangan Usaha, dan Komersial Antam, Handi Sutanto, menyatakan bahwa kolaborasi dengan pemerintah daerah merupakan wujud komitmen Antam untuk memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya Bintan dalam sejarah Antam, yang menjadi landasan bagi perusahaan untuk terus berkontribusi.

“Sinergi dengan Pemprov Kepri melalui Taman Kota Kijang merupakan wujud komitmen tersebut, sekaligus bagian dari penerapan prinsip ESG Antam dengan mendukung keberadaan ruang terbuka hijau, memberikan manfaat sosial bagi masyarakat, serta tetap mengedepankan tata kelola yang baik,” ujar Handi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/10/2026).

Handi menambahkan bahwa pengelolaan aset perusahaan secara bertanggung jawab dapat menciptakan nilai tambah sosial dan lingkungan. Antam senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam membangun kerja sama yang selaras dengan kebutuhan daerah dan kepentingan masyarakat.

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menyambut baik dukungan Antam dalam pengembangan ruang publik di Bintan. Ia menilai sinergi antara pemerintah daerah dan perusahaan sangat krusial dalam memperluas jangkauan manfaat pembangunan.

“Kepentingan masyarakat menjadi perhatian utama dalam sinergi ini. Kami mengapresiasi komitmen Antam dalam mendukung Taman Kota Kijang sebagai ruang publik yang nyaman dan bermanfaat. Kolaborasi ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah dan perusahaan dapat bersama-sama memberikan kontribusi bagi kualitas hidup masyarakat,” jelas Ansar.

Ansar juga menekankan bahwa ruang terbuka hijau memegang peranan penting dalam pembangunan daerah. Selain berkontribusi pada kualitas lingkungan, ruang publik juga menyediakan wadah bagi aktivitas masyarakat dan memperkuat ikatan sosial di kawasan perkotaan.

Acara penandatanganan perjanjian disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri, Tengku Afrizal Dahlan; Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Diah Yuliastuti; dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau, Mudzakir. Kehadiran mereka menegaskan sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam mendukung pemanfaatan Taman Kota Kijang.

Perjanjian ini mengukuhkan komitmen Antam dan Pemprov Kepri dalam mendukung Taman Kota Kijang untuk kepentingan masyarakat. Kesepakatan ini merupakan bagian dari tahapan penyelesaian melalui mekanisme ganti kerugian untuk kepentingan umum, dengan tetap mematuhi seluruh ketentuan dan tata kelola yang berlaku.

Sinergi ini diharapkan dapat menjadi contoh kolaborasi antara perusahaan dan pemerintah daerah dalam melayani kepentingan umum. Semangat ini juga membuka peluang bagi partisipasi aktif masyarakat dalam merawat Taman Kota Kijang sebagai fasilitas publik yang membanggakan bersama.

“Bagi Antam, kontribusi perusahaan juga tercermin dari manfaat yang dirasakan masyarakat. Kami berharap sinergi ini memperkuat hubungan Antam dengan Pemprov Kepri dan masyarakat Bintan, serta menjadi bagian dari upaya bersama membangun daerah,” tutup Handi.

Tinggalkan komentar