Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, KPK Limpahkan Berkas Silmy Karim ke Pengadilan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan tahap kedua penanganan kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA). Berkas perkara yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim, bersama tujuh tersangka lainnya kini dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik dan jaksa penuntut umum telah melengkapi seluruh berkas pemeriksaan. Dalam waktu 14 hari ke depan, jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan. Setelah itu, kasus ini akan berlanjut ke tahap persidangan untuk pembuktian.

Pelimpahan berkas delapan tersangka ini dilakukan pada Rabu (30/9/2026). KPK berharap majelis hakim dapat melihat dan menilai konstruksi perkara secara objektif berdasarkan pemaparan dari jaksa penuntut umum.

“Nantinya dengan perkara ini sudah masuk di tahap persidangan, tahap pembuktian, semua fakta nanti akan dibuka, semuanya akan dipaparkan beserta dengan alat bukti, termasuk juga menghadirkan saksi-saksi yang dibutuhkan di hadapan majelis hakim,” ujar Budi Prasetyo di gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Sebelumnya, hakim praperadilan telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Silmy Karim. Penetapan tersangka oleh KPK dinyatakan sah.

“Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” kata hakim dalam putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).

Kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA ini diduga terjadi sejak Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada tahun 2023. KPK menduga total uang yang berhasil dikumpulkan dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar. Lebih lanjut, KPK juga menduga Silmy Karim menerima aliran dana sebesar Rp 100 juta setiap minggunya.

Berikut adalah daftar delapan tersangka dalam kasus ini:

  • Silmy Karim (SK), mantan Wakil Menteri Imigrasi periode 2025-2026 dan mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024.
  • Saffar Muhammad Godam (SMG), Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025.
  • Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
  • Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
  • Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
  • Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat periode 2025-2026.
  • Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
  • Gusti Benar, Staf Subdit Izin Tinggal.

Tinggalkan komentar