Eks Direktur Bea Cukai Akui Beri Peringatan “Hati-hati Coy” Sebelum OTT KPK

JAKARTA – Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Rizal, membenarkan dirinya mengirimkan pesan WhatsApp bertuliskan ‘hati-hati Coy’ kepada Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, sebelum keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rizal mengklaim pesan tersebut merupakan bentuk peringatan.

Pengakuan ini disampaikan Rizal dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026). Saat ditanya oleh penasihat hukumnya mengenai isi percakapan WhatsApp tersebut, Rizal membenarkan adanya pesan itu. “Iya, memang benar. Dan bukan cuma ke Orlando, tapi juga ke Kasubdit juga saya sampaikan. Yang lain juga saya sampaikan dengan bahasa yang berbeda dan ke grup WA pengawasan juga saya sampaikan dengan bahasa yang berbeda,” ujar Rizal.

Menanggapi pertanyaan penasihat hukum mengenai alasan pengiriman pesan tersebut, Rizal memberikan dalih bahwa chat itu bertujuan untuk menegaskan kepada bawahannya agar tidak bermain-main dengan integritas. “Itu sebenarnya untuk bukan menakut-nakuti, tapi untuk menegaskan ke bawahan jangan pernah bermain-main dengan integritas,” jelasnya.

Sebelumnya, jaksa KPK telah menampilkan percakapan WhatsApp antara Rizal dan Orlando yang berisi peringatan untuk berhati-hati. Percakapan ini ditampilkan dalam persidangan yang berbeda pada Senin (14/9), saat Orlando dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Rizal dan Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

Orlando mengungkapkan bahwa chat tersebut berkaitan dengan informasi yang diterimanya untuk berhati-hati. “Itu terkait ada informasi-informasi, Pak, suruh, suruh hati-hati saya, Pak,” kata Orlando. Jaksa KPK M Takdir Suhan kemudian mengklarifikasi lebih lanjut, menanyakan apakah peringatan tersebut terkait pemantauan. Orlando membenarkan bahwa mereka sedang dipantau oleh KPK.

Sebagai informasi, ketiga pejabat Bea Cukai Kemenkeu, termasuk Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 78,8 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan asing. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (3/7).

Tinggalkan komentar